5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Wali Kota Diwakili Kabag Hukum, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Tidak Terima

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar tidak menerima kehadiran Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) yang mewakili wali kota untuk memenuhi undangan Pansus yang sedang menyelidiki pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat pada tanggal 2 September 2022 lalu.

Seperti disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD, Suandi A Sinaga yang didampingi para anggota Pansus kepada sejumlah jurnalis yang mewawancarainya usai melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Hukum, Hamdani Lubis yang mewakili Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA memenuhi undangan Pansus, Jumat (3/3/23).

“Kita undang wali kota dalam rangka penyelidikan Pansus. Namun mungkin, pertimbangan wali kota, ada kerjaannya atau enggak, kami gak tahu, namun telah didelegasikan. Diperintahkannya kabag hukum untuk menghadiri rapat penyelidikan ini,” tuturnya.

Baca Juga:Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Panggil Wali Kota

Setelah itu, lanjut Suandi, Pansus menjelaskan bahwa yang diundang itu adalah Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Kenapa pejabat pembina kepegawaian yang kita panggil? Karena dari awal Pansus sudah memintai keterangan ASN yang mengadu atau yang melaporkan. Perangkat pembuat kebijakan yaitu BKD, Inspektorat dan Tim Penilai Kinerja sudah kita mintai keterangan, sehingga kita ingin mendengar keterangan wali kota tentang pengaduan ASN itu,” cecarnya.

Namun kata Suandi, Wali Kota tidak hadir pada undangan pertama dan mewakilkannya kepada Kabag Hukum sehingga Pansus berpendapat, tidak bisa diwakilkan. “Kita tidak terima, dan akan dilakukan pemanggilan yang kedua. Sesuai kebutuhan penyelidikan Angket, patut menduga ada pelanggaran hukum di sana,” ujar mantan penyidik Kepolisian yang pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim tersebut.

Saat ditanya, apa yang ditanyakan Pansus kepada Kabag Hukum yang mewakili Wali Kota, Suandi bilang, pihaknya menanyakan perihal legalitasnya sebagai perwakilan wali kota. “Yang kita tanyakan sama dia, kenapa saudara mewakili wali kota. Saya selaku pejabat pemerintah kota yang ditugaskan wali kota, katanya. Normatifnya itu, cuman pointers atau tujuan penyelidikan itu kepada wali kota langsung,” tukas Suandi setengah menirukan tanya jawabnya dengan Kabag Hukum.

Baca Juga:Sekda Tak Hadiri Undangan Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Ini Alasannya

Kenapa harus kepada wali kota, ujar Suandi bertanya dan kemudian menjawab pertanyaannya sendiri. “Contohnyalah ada tandatangan wali kota, apa bisa saudara tandatangani itu. Trus saya bikin sampel lagi, tahukah saudara di mana ditandatangani SK 800 (SK Pelantikan 88 pejabat) itu, kapan dan di mana? Tidak bisa dijawabnya. Makanya gak bisa diwakilkan, kira-kira begitulah,” bebernya.

Saat ditanya kapan Pansus melayangan undangan pemanggilan yang kedua, Suandi bilang, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD harus ada tiga kali skors terhadap pemanggilan pertama.

“Itu sesuai dengan Tatib DPRD, pemanggilan kedua itu harus dilakukan dulu tiga kali skors. Ini baru sekali skors, nanti jam 14.00 WIB, skors kedua. Jam 16.00 WIB nanti skors ketiga. Dilayangkanlah surat undangan kedua. Tapi bisa saja dia nanti datang pada skors kedua, dan tadi kita imbau kepada Kabag Hukum, kalau bisa hadirlah. Apa salahnya hadir, digunakanlah juga hak untuk menjawab. Jangan nanti masyarakat atau kita berpersepsi,” jelasnya.

Bila wali kota tidak hadir, Suandi menegaskan, bahwa penyelidikan Pansus terhadap dugaan pelanggaran atas pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar akan terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:Pansus Hak Angket Dianggap Tidak Serius, ini Kata Anggota DPRD Siantar

“Pansus ini tetap berjalan, dan kita menganggap in absentia secara hukum, bahwa dia tidak menggunakan haknya untuk menjawab. Berarti kita udah mulus melaksanakan angket ini ke mahkamah agung,” tandasnya.

Sementara sebelumnya, Kabag Hukum Hamdani Lubis enggan memberikan komentar yang lebih rinci terkait dirinya yang mewakili wali kota untuk menghadiri undangan Pansus.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles