22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

ORI Sumut Pertanyakan Salinan Putusan MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sampai saat ini, salinan putusan Mahkamah Agung (MA) menolak usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar belum kunjung diterima DPRD selaku pihak yang mengajukan uji pendapat untuk pemakzulan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, meminta MA mengirimkan secara resmi salinan putusan tersebut. Sebab, salinan putusan MA itu, penting untuk menjadi landasan hukum bagi DPRD dan Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Isi salinan putusan MA itu tentu menjadi jawaban atas pengajuan pemakzulan walikota yang diajukan DPRD,” jelas Abyadi Siregar kepada wartawan melalui selular, Jumat (14/7/23).

Baca juga: DPRD Siantar Belum Terima Salinan Ditolaknya Pemakzulan Wali Kota

“DPRD sendiri akan tetap merasa  upaya pemakzulan yang mereka ajukan itu sebagai bagian dari kerja mereka sebagai lembaga negara. Sehingga, bila salinan putusan MA itu belum sampai kepada DPRD, maka dikhawatirkan fungsi pengawasan tidak akan berjalan,” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Abyadi, Wali Kota akan tetap menjalankan tugasnya sebagai pimpinan eksekutif di daerah. “Nah, situasi inilah yang dikhawatirkan akan terus berkepanjangan bila MA belum mengirimkan salinan putusan itu kepada DPRD,” jelas Abyadi Siregar.

 Mempertanyakan

Abyadi sendiri mempertanyakan apa alasan MA belum mengirimkan salinan putusan itu ke DPRD. Padahal, ada banyak regulasi yang mengharuskan lembaga Peradilan harus segera menyerahkan salinan putusan kepada para pihak.

Sebagai misal, ini diatur dalam UU Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Peradilan Umum, di UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Peradilan Agama serta pada UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Dalam ketiga UU tersebut, pada intinya menyatakan bahwa pngadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan,” tukasnya.

Kemudian, lanjut Abyadi, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Untuk PTUN secara spesifik menyebut salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehubungan dengan itu, Abyadi berharap agar penyelenggaraan layanan publik di MA terus dibenahi dengan melaksanakan tupoksinya, terutama dalam penyerahan salinan putusan kepada para pihak, khususnya terkait salinan putusan permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar yang diajukan oleh DPRD.

Baca juga : Harga Sebuah Pemakzulan dan Perhitungan DPRD Pematang Siantar yang Dipertanyakan

Sebelumnya diberitakan, bahwa MA telah menolak permohonan usulan pemakzulan terhadap Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Ini diketahui dari situs kepaniteraan MA, Senin (12/6/2023). Permohonan pemakzulan itu diputus oleh MA pada Kamis, 8 Juni 2023. Putusan tertuang dalam surat bernomor 1P/UP/2023. (Ferry/hm19)

Related Articles

Latest Articles