Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim Soroti Kejanggalan Kesaksian Polisi di Sidang Kasus Pertalite Jeriken

Mistar.idKamis, 4 Juni 2026 20.33
journalist-avatar-top
DI
hakim_soroti_kejanggalan_kesaksian_polisi_di_sidang_kasus_pertalite_jeriken

Para saksi dari Polrestabes Medan memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pembelian Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken dengan terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/6/2026) petang.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu menghadirkan tujuh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima di antaranya merupakan personel Polrestabes Medan, terdiri dari tiga anggota yang melakukan penangkapan dan dua penyidik. Sementara dua saksi lainnya berasal dari SPBU di Jalan Jamin Ginting, kawasan Simpang Pos, Medan.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan didampingi hakim anggota Sarma Siregar dan Khamozaro Waruwu.

Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan penangkapan dilakukan saat mereka melaksanakan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan ketika terjadi kelangkaan BBM pada Selasa (6/1/2026).

Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, keduanya mengaku melihat Aziz dan Ranning melakukan pengisian Pertalite menggunakan jeriken. Aziz disebut berperan sebagai buruh pengisi BBM, sedangkan Ranning sebagai pembeli.

“Kami mendapat perintah patroli dari Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat para terdakwa sedang mengisi Pertalite menggunakan dua jeriken di SPBU,” ujar Erwin di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Menurut Erwin, ketika petugas mendekati lokasi, satu jeriken telah terisi penuh dan satu jeriken lainnya terisi sekitar setengah. Ia menegaskan yang melakukan pengisian adalah Aziz.

“Ketika saya tanya, satu jeriken sudah penuh dan satu lagi yang saya lihat sudah terisi setengah. Terdakwa membawa dua jeriken. Setelah itu mereka kami amankan sekitar pukul 12.45 WIB dan dibawa ke Polrestabes Medan,” katanya.

Saat dicecar mengenai adanya pembeli lain yang menggunakan jeriken di SPBU tersebut, kedua saksi penangkap mengaku tidak melihat adanya orang lain yang melakukan hal serupa.

“Tidak ada yang kami lihat menggunakan jeriken selain terdakwa. Saat diamankan, mereka juga kooperatif dan tidak berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyoroti keterangan para saksi polisi yang dinilai berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, dalam BAP disebutkan bahwa pengisian jeriken kedua dilakukan oleh orang lain, bukan Aziz.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum karena dinilai tidak sejalan dengan fakta yang disampaikan di persidangan.

Dalam sidang juga terungkap bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah patroli rutin. Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Selain saksi penangkap, JPU turut menghadirkan Fransisko dan Andik Wiratika selaku Ketua Tim Penyidikan. Majelis hakim beberapa kali menyoroti keterangan para saksi polisi yang dinilai tidak konsisten karena terdapat sejumlah perbedaan dalam penjelasan yang diberikan.

Saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi, Aziz membantah mengisi dua jeriken Pertalite. Ia mengaku hanya mengisi satu jeriken, sedangkan satu jeriken lainnya diisi oleh rekannya bernama Resi yang tidak ikut diamankan.

Aziz dan Ranning juga menyatakan bahwa saat diamankan, mereka diminta kembali mengisi jeriken oleh penyidik. Keduanya mengaku melihat ada pihak lain yang juga menggunakan jeriken untuk membeli BBM, namun tidak ditangkap.

Hakim anggota Khamozaro Waruwu mengaku heran dengan sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi polisi.

“Yang saya khawatirkan, perkara ini merupakan perkara pesanan. Jadi bukan murni penegakan hukum. Saya berharap jangan sampai perkara seperti ini kembali menjadi sorotan seperti kasus sebelumnya,” ujarnya dalam persidangan.

Khamozaro juga menegaskan bahwa Aziz bukan operator SPBU sebagaimana yang disampaikan sebagian saksi.

“Ini bukan operator SPBU. Dia hanya pekerja yang membantu mengisikan BBM. Kita sedang mencari kebenaran materiil. Jangan main-main karena ini menyangkut profesi saudara,” tegasnya.

Majelis hakim turut menyoroti proses penetapan tersangka dan pemeriksaan ahli migas yang dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 7 Januari 2026. Hakim mempertanyakan kapan gelar perkara dilaksanakan apabila kedua proses tersebut dilakukan secara bersamaan.

Namun, pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara jelas oleh saksi, termasuk Ketua Tim Penyidikan, Andik Wiratika.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN