Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

BBM Jeriken Tak Bisa Dibeli Tanpa Surat Resmi, Laporkan ke 135

Mistar.idSenin, 1 Desember 2025 21.35
journalist-avatar-top
AA
bbm_jeriken_tak_bisa_dibeli_tanpa_surat_resmi_laporkan_ke_135

Section head commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Romi Bahtiar. (Foto: amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kembali menegaskan sikapnya terkait penjualan BBM eceran (ketengan) dan tata cara pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU resmi.

Section Head Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Romi Bahtiar, menyampaikan bahwa penjualan BBM eceran per botol oleh pengecer bukanlah kewenangan resmi Pertamina.

"Terkait dengan pengecer botolan, itu sebetulnya bukan kewenangan pihak Pertamina, karena bukan lembaga penyalur resmi kami," kata Romi, Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan, pengawasan terhadap praktik pengeceran perlu didampingi aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran.

Menanggapi adanya antrean dan potensi penyalahgunaan pembelian BBM menggunakan jeriken di tengah situasi pascabencana, Romi menegaskan bahwa prosedur pembelian jeriken telah diatur ketat.

Pembelian BBM dengan jeriken hanya dapat dilayani jika konsumen membawa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan. SPBU tidak boleh melayani konsumen yang membeli BBM dengan jeriken tanpa surat rekomendasi tersebut.

"Sanksinya pun bertahap sesuai kontrak perjanjian yang telah dibuat, dalam hal ini diatur dalam kontrak perjanjian lembaga penyalur," ucapnya.

Operator SPBU diwajibkan untuk memeriksa dan memvalidasi surat rekomendasi tersebut.

Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran, seperti SPBU yang menyalurkan BBM kepada pembeli jeriken tanpa surat rekomendasi, Romi mengimbau agar segera melaporkan hal tersebut melalui saluran resmi Pertamina, yaitu Call Center 135.

"Pengaduan bisa langsung melalui Call Center 135 atau kepada petugas kami. Lebih mudahnya, masyarakat bisa mengadu langsung ke Call Center 135," ujarnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN