10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Honorer Batal Dihapus, BKPSDM Siantar: RUU ASN masih Digodok

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Para tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut tenaga honorer selalu resah sejak mencuatnya informasi adanya penghapusan pada bulan November 2023 nanti.

Namun, ada kabar baik karena tahun 2023 tentang status honorer ternyata tidak jadi dihapus pemerintah.

“Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN tentang tenggat waktu penghapusan honorer, masih digodok di pusat,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar, Timbul H Simanjuntak melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pembinaan, dan Kesejahteraan Aparatur, Meylian R Silitonga, pada Jumat (1/9/23).

Baca juga: Tidak hanya PNS, Tenaga Honorer Pun Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial

Dia menuturkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru perihal status dan kedudukan tenaga non ASN atau biasa disebut honorer.

Pasalanya, RUU ASN masih digodok oleh pemerintah dan DPR. Banyak usulan-usulan baru yang masuk dalam RUU itu, termasuk soal tenggat penundaan penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024.

Mengutip SE tersebut, kata Meylian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bahwa pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan PP dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Bakal Ditiadakan per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

“Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” papar Meylian sesuai dengan SE yang ditandatangani oleh Menpan RB pada 25 Juli 2023 lalu.

Sehubungan dengan hal-hal dimaksud di atas, lanjut dia, pemerintah mengharapkan pada seluruh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan langkah- langkah. Seperti, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam mengalokasikan pembiayaan dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini,” jelas dia seperti yang tertulis di SE.

Kata Meylian, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS dan PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya.

Baca juga: Tenaga Honorer Pemko Siantar Capai 1.535 Orang, Terbanyak di Dinas LH

Meylian menyebutkan, surat tu menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tidak boleh melakukan penambahan honorer. Terutama untuk menggantikan honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK.

“Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Meylian, sambil menunjukkan SE tersebut kepada mistar.id. (yetty/hm16)

Related Articles

Latest Articles