15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Tidak hanya PNS, Tenaga Honorer Pun Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Beredar informasi pada salah satu daerah di Sumatera Utara yang menyebutkan bahwa PNS diperbolehkan menerima bantuan sosial (bansos).

Namun, seperti yang dinyatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menerima bantuan finansial dari pemerintah.

Dr. Risbon Sinaga, Kepala Bidang Sosial P3A Dinas Sosial Pematang Siantar, menyatakan hal yang sama. Dia mengatakan bahwa PNS adalah pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

Akibatnya, PNS tidak termasuk dalam standar penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca juga :  Mensos Risma Akui Masih Ada Bansos Salah Sasaran

Saat dikonfirmasi, dia menyatakan, “PNS, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD, tidak berhak mendapatkan dana bansos dari pemerintah. Bukan hanya itu saja, tenaga honorer pun tidak berhak mendapatkan bansos.” Jumat (28/7/23).

Tak hanya itu saja, sambung dia, para pensiunan abdi negara tersebut pun dilarang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Intinya, masyarakat yang bekerja dibawah naungan pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.

Menurut Risbon, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menegaskan bahwa prioritas utama diberikan kepada individu yang menjalani kehidupan yang tidak layak dan memenuhi kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Pada dasarnya, karyawan ASN adalah pegawai pemerintah yang menerima penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari pemerintah). Bahkan, penghasilan ini dibayarkan secara teratur oleh pemerintah, baik dari gaji maupun tunjangannya. Menurutnya, ada masyarakat yang lebih membutuhkan banso.

Apakah ada tindakan yang diambil terhadap PNS yang menerima bansos pemerintah?

Sayangnya, Risbon sedang buru-buru mengikuti pertemuan rapat lainnya, sehingga dia belum sempat menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebelum memberikan sanksi atau hukuman, perlu diperiksa secara menyeluruh apakah pegawai ASN dengan sengaja melakukan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial, menurut informasi yang ditemukan di https://www.menpan.go.id tentang ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial.

Baca juga : KPK Temukan Wacana Pendistribusian Beras Kemensos Tak Sesuai Peruntukannya

“Apabila PNS yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka akan terkena hukuman disiplin,” ungkap Tjahjo Kumolo.

“Hukuman disiplin yang dimaksud diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika memang terbukti, dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” katanya. (Yetty/hm19)

Related Articles

Latest Articles