13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Status Tenaga Honorer Bakal Ditiadakan per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, yang berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak lagi memperbolehkan ada tenaga non-ASN mulai 28 November 2023.

“Awalnya diperkirakan ada sekitar 400.000 tenaga kerja non-ASN, namun setelah didata ternyata ada 2,3 juta orang dan mayoritas bekerja di Pemda,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni seperti dikutip Jumat (7/7/23).

Baca juga : Regulasi PHK di UU Cipta Kerja, Pekerja Bisa Menolak

“Perintah Presiden sudah jelas, kita cari jalan tengah di sini, tidak boleh ada PHK massal. Sekarang kita diskusikan ini dengan DPR, kita lihat opsi di RUU ASN, kemudian tentu juga ada aturan turunannya di PP,” sebutnya.

Tidak boleh ada PHK

Alex mengatakan instruksi pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).

“Bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN mungkin akan kehilangan pekerjaan pada November 2023. Jadi 2,3 juta tenaga non-ASN ini kita amankan agar mereka bisa terus bekerja,” ujarnya.

Baca juga : Akomodir Tenaga Honorer! Status ASN Ditambah, ini Kata Ketua Komisi II DPR

Karena itu, pemerintah merumuskan berbagai opsi. “Rencana sedang dibahas. Kesepakatan yang terakhir adalah kesepakatan bahwa tidak boleh ada PHK. Sistemnya bagaimana, sedang dibahas,” kata Alex.

Tidak ada pengurangan pendapatan

Ia menambahkan, pedoman lainnya adalah sistem yang akan diterapkan harus memastikan bahwa penghasilan non-ASN tidak dapat dikurangkan dari penghasilan saat ini.

“Harus ada pedoman, tidak boleh ada pendapatan yang hilang,” kata Alex.

Baca juga : Puluhan Honorer Tendik Audensi Ke DPRD Dairi, Minta Diangkat Jadi PNS/ASN PPPK 2023

Kemudian arahan ketiga, kata Alex, mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah.

“Kami akan terus menghitung kapasitas APBN. Setiap tahun kami akan berusaha untuk terus merekrut agar staf non-ASN ini secara bertahap menjadi ASN sesuai kemampuan anggaran. Kami akan mengubah sistem nanti untuk pemerintah juga,” katanya.

Berhenti melakukan perekrutan honorer

Alex menegaskan, sesuai undang-undang yang ada, tidak boleh ada instansi pemerintah yang tidak merekrut tenaga kerja ASN.

Baca juga : Komisi II Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus

“Tidak akan ada PHK, untuk mengamankan 2,3 juta non ASN yang terkonfirmasi di database BKN saat ini,” tegas Alex.

Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto mengusulkan kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan aturan yang mengklarifikasi pengangkatan tenaga honorer.

“Terkait progres Bapak Presiden dalam menyelesaikan honorer, kami sangat puas. Namun, kepuasan kami akan lebih besar lagi jika Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden atau Perpu atau beberapa perintah eksekutif wajib lainnya yang mengatur tentang kepegawaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN,” katanya, Selasa (28/2/23).

Baca juga : Tenaga Kependidikan di Dairi Mengadu ke DPR RI

Karena menurutnya, tanpa aturan tersebut, kesepakatan yang terhormat tidak akan pernah membuahkan hasil.

“Selama tidak ada aturannya, selama itu hanya janji untuk memakainya sebagai pemanis bibir. Kami lelah menunggu bertahun-tahun, tapi wajah ASN jauh dari mimpi,” tandas Sahirudin. (kompas/hm18)

Related Articles

Latest Articles