16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

4 Orang Pengedar Sabu Antar Kabupaten Dijerat Ancaman 20 Tahun Penjara

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 4 orang tersangka pengedar sabu dijerat dengan pasal berlapis di Simalungun. Para pelaku dijerat karena melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 132 (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Kepala Satuan Narkotika Polres Simalungun, AKP Adi Haryono mengatakan lewat pesan tertulisnya kepada mistar.id, Jumat pagi (7/7/23), keempat pelaku diketahui berinisial, AS (38), AA (34), BH (40) dan AP (33).

“Jadi para tersangka ini kita amankan dari berbagai lokasi pada Selasa (4/6/23) lalu. Para pelaku ini merupakan pengedar sabu antar kabupaten,” terangnya.

Dari hasil interogasi, AS mengaku sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi akan diperjualbelikannya. AS juga mengatakan pemasok narkotika tersebut berasal dari Perbaungan.

“Jadi AS ini yang kita tangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan dia ini lah, kita tindaklanjuti lagi,” tambahnya.

Setelah AS diamankan, Polisi kembali melakukan pengembangan terhadap pemasok berinisial AA yang merupakan warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Tim berhasil mengamankan AA dari rumahnya. AA mengaku memasok sabu tersebut melalui AP yang merupakan warga Kampung Lalang, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dari pengakuan itu, Polisi kembali menangkap AP bersama BH. Tersangka BH, merupakan warga Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Didampingi Gamot setempat, Tim melakukan penggeledahan di rumah AP, dan dari sana Polisi mengamankan 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan AP, keseluruhan narkoba yang diedarkan adalah milik tersangka BH. Tersangka BH, mengaku sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi ia peroleh dari seorang laki-laki yang beralamat di Pasar 10 Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Namun sayang, setelah Polisi melakukan pengembangan, terduga pelaku tidak ditemukan Polisi.

“Dari para tersangka ini telah kita amankan puluhan paket narkotika siap edar. Mulai dari telepon seluler dan juga uang tunai,” tambahnya.

AKP Adi Haryono, juga menegaskan kini para tersangka telah ditahan dan diamankan di Polres Simalungun. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles