18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Akomodir Tenaga Honorer! Status ASN Ditambah, ini Kata Ketua Komisi II DPR

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Guna mengakomodir keberadaan para tenaga honorer yang dipastikan tidak akan ada penghapusannya, pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditambah.

Bila saat ini status ASN hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), maka kedepannya P3K akan dibagi dua, yakni P3K Penuh dan P3K Paruh Waktu.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan ratusan tenaga honorer dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan Ketua Komisi II DPR RI, Dr Ahmad Doli Kurnia Tanjung, pada Kamis (7/7/23) sore.

“Tadi malam saya memimpin rapat Panja (Panitia Kerja) perencanaan undang-undang sampai jam 00.30, dan undang-undang itu sudah selesai. Jadi, bapak ibu sekalian, kami di komisi II itu membahas rancangan undang-undang itu selama delapan kali masa sidang,” ujar Doli yang sebelumnya dengan sabar mendengar aspirasi yang disampaikan sejumlah tenaga honorer.

Baca juga : Komisi II Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus

Delapan kali masa sidang itu, kata Doli, kira-kira hampir dua tahun. “Dan ini adalah salah satu rancangan undang-undang yang terlama dibahas. Kenapa cukup lama? Karena ada beberapa isu penting, yang kita belum ketemu dengan pemerintah, belum satu pandangan, belum satu kesepahaman. Yang salah satu isu penting itu adalah penyelesaian tenaga honorer,” ungkapnya.

Komisi II, kata Doli, bertahan karena awal-awalnya pemerintah seolah-olah kurang responsif terhadap penyelesaian tenaga honorer ini. “Sementara kami di Komisi II, hari pertama kami dilantik jadi anggota DPR itu sudah didatangi tenaga honorer dari seluruh Indonesia. Jadi buat saya dan teman-teman di Komisi II itu, ini masalah yang sangat serius yang kami dapatkan aspirasinya, dan kami perjuangkan sampai sekarang, makanya undang-undang itu sampai tadi malam belum selesai. Nah, akhirnya kita melakukan lobi, terus pendekatan, diskusi sama pemerintah, ketemulah kata sepakat. Undang-Undang itu bisa selesai,” tuturnya.

Lebih lanjut Doli menjelaskan bahwa penyelesaian undang-undang itu bisa tiga tahap. Pertama, selesai di tingkat panitia penyusunan rancangan undang-undang itu.

“Disini yang lama prosesnya. Tapi kalau sudah selesai, itu tinggal pengesahan formal saja. Itu di tingkat satu di komisi II, kemudian di tingkat dua di paripurna DPR. Biasanya kalau sudah selesai di tingkat penyusunan itu, ini tinggal mencari waktu yang tepat saja, bisa (hadir) semuanya, menterinya bisa, pimpinan DPR-nya bisa, mudah-mudahan dalam waktu sebulan itu sudah disahkan menjadi undang-undang. Jadi, undang-undang itu, begitu disahkan DPR, itu otomatis berlaku,” bebernya.

Kenapa bisa diselesaikan Undang-Undang itu, kata Doli, karena urusan masalah honorer sudah ada titik temu antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah. “Jadi saya mau memastikan, supaya bapak ibu tidak usah kuatir, bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer, sampai kapan pun. Bapak ibu tidak akan dipecat. Itu yang pertama. Yang kedua, tidak akan ada penurunan kesejahteraan, tapi saya tidak bisa bilang akan ada kenaikan. Nah yang ketiga, ini yang belum ketemu dari kemarin, sampai tadi malam kita selesai. Yaitu mengenai status bapak ibu sekalian,” cecarnya.

Statusnya apa? Dijelaskan Doli, bahwa Didalam Undang-Undang itu, hanya ada ASN. ASN dibagi dua, PNS dengan P3K. “Nah, pengalaman selama ini, untuk memasuki status ASN, baik PNS dan P3K, itu ada seleksi, yang menurut pengalaman, tidak akan pernah lulus. Karena lain yang di pekerjaan, lain yang diujikan. Saya bilang menteri, bapak sekarang pakai CAT (Computer Assisted Test) untuk tesnya, sementara bapak-bapak petugas kebersihan, dia selama 18 sampai 20 tahun, kerjanya megang sapu. Gimana dia mau lulus, disuruh pegang komputer. Jadi itu tadi, lain yang dikerjakan, lain yang diuji,” tukasnya.

Baca juga : Anthony Ginting Hingga Jonatan Christie Diangkat Jadi PNS

Oleh karena itu, lanjut Doli, dibukalah ruang menambah status, makanya tadi ada P3K Penuh dan P3K Paruh Waktu. Itu untuk mengakomodir semua tenaga honorer mempunyai status. Itu sudah disepakati di undang-undang. “Sekarang tinggal isi Peraturan Pemerintah (PP)-nya, apa isinya. Nah tadi malam kami minta penjelasan, mana PNS, mana P3K Penuh, mana P3K Paruh Waktu, dan bagaimana mereka (tenaga honorer) bisa masuk ke status itu. Itu yang sekarang, sudah dan sedang dikerjakan oleh pemerintah. Kami juga minta ada batas waktu, supaya tidak lewat tanggal 28 November 2023. Kalau lewat, tidak boleh berlaku PP 49 (terkait penghapusan tenaga honorer) itu. Nah, mereka berjanji sebelum (28 November 2023) itu,” ujarnya.

Pertemuan yang digelar di auditorium Universitas Simalungun (USI) Kota Pematang Siantar itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Mangatas MT Silalahi beserta seluruh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pematang Siantar, dan juga tampak dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani. (Ferry/hm19)

Related Articles

Latest Articles