10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Puluhan Honorer Tendik Audensi Ke DPRD Dairi, Minta Diangkat Jadi PNS/ASN PPPK 2023

Sidikalang,MISTAR.ID

Puluhan honorer tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi dan tata usaha di masing-masing  SD dan SMP audensi ke Komisi III DPRD Dairi, seraya meminta mereka dilibatkan  menjadi  peserta pelamar ASN-PPPK (Aparatur Sipil Negara-Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) karena sudah lama dan  bertahun-tahun sebagai honorer tendik.

Kedatangan puluhan honorer itu diterima Ketua Komisi III Lamasi Simamora dan Seketaris Alfriansyah Ujung, Seketaris BKPSDM Roy Sinaga, Kepala Bidang Mutasi Martua Simarmarta dan Rikson Sihombing Kepala Bidang PTK pada Dinas Pendidikan Dairi berlangsung di ruang komisi III Gedung DPRD Dairi. Senin(22/5/23)

Puluhan honorer audiensi ke DPRD sambil membentangkan spanduk bertuliskan ” Bapak Bupati Dairi /DPRD Dairi, Tolong perhatikan kami tenaga kependidikan honorer  SDN/SMPN Kabupaten Dairi yang sudah mengabdi lama sebagai Staff Tata Usaha/ Administrasi, Ops Dapodik, Penjaga Sekolah agar diangkat menjadi PNS/ASN PPPK tahun 2023, layaknya seperti guru atau pegawai lainnya.

Menjawab asprirasi puluhan honorer tendik itu, Seketaris Komisi III DPRD Dairi  Alfriansyah Ujung menjelaskan akan melakukan koordinasi dan akan meminta Pemerintah Kabupaten Dairi supaya memperhatikan dan memperjuangkan honorer tendik di Dairi agar bisa ikut sebagai pelamar PPPK dengan ketentuan yang ada, “nanti dikoordinasikan kepada Pemkab Dairi agar dicarikan  solusi, kebijakan dan jalan keluarnya, supaya bisa peserta sesuai regulasinya” terang Alfriansyah dihadapan honorer tekdik tersebut.

Baca Juga : Tenaga Kependidikan di Dairi Mengadu ke DPR RI

Sementara itu Seketaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Dairi, Roy Sinaga didampingi Kepala Bidang  Mutasi , Martua Simarmarta dan Rikson Sihombing  Kepala Bidang PTK pada Dinas Pendidikan Dairi menjelaskan bahwa hasil audensi menyangkut keluhan honorer tendik  itu akan dikoordinasikan kepada Pemerintah Pusat

Jabatan fungsional dan jabatan administrasi dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK hanya untuk Jabatan Fungsional.

Contoh Fungsional Guru, Fungsional Tenaga Kesehatan dan beberapa nama fungsional yang ada sesuai dengan permenPANRB 158 Tahun 2023 ,tentang perubahan kedua atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.

Sementara tenaga Kependidikan yang bekerja di UPT dinas pendidikan itu adalah administrasi. Pemerintah melalui kementerian PANRB belum mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pengangkatan  PPPK tenaga Administrasi” papar Martua Simarmata.

Sembari membenarkan  lampiran peraturan menteri keuangan nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi yang ditentukan pengumumannya tahun anggaran 2023 dengan jumlah formasi di Dairi, Guru sebanyak 1090 orang, tenaga kesehatan 291 orang dan tehnik fungsional 20 orang

Baca juga : Pemerintah Didesak Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN

Khusus tehnik fungsional dalam kualifikasi pendidikan , yaitu ahli pertama – arsiparis  dengan latar pendidikan D IV dan S1. Ahli pertama pranata komputer yang seluruhnya harus berlatar pendidikan S1 tehnik komputer, informatika, ilmu komputer, sistem informasi.  Juga  ahli hubungan masyarakat berlatar D IV  keatas, jurusan ilmu komunikasi, administrasi.

Sementara, pengakuan puluhan honorer tendik yang ikut audensi ke DPRD Dairi itu, mengaku hanya satu orang menyandang pendidikan S1, sedangkan selainnya tamatan pendidikan SMA/SMK sederajat. Namun  demikian, para  honorer tendik ini  berharap diberi ruang untuk melamar PPPK. (Manru/hm19)

Related Articles

Latest Articles