22.5 C
New York
Wednesday, June 12, 2024

Dinsos P3A Siantar Upayakan Percepatan Operasional TPU Gurilla

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar tengah berupaya mempercepat langkah pengoperasian lahan seluas 4,1 hektare di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

“Yang pasti kita upayakan yang terbaik dan tercepat, agar bisa segera digunakan seluruh umat beragama. Karena konsep TPU adalah terpadu untuk semua agama,” sebut Kepala Dinas Sosial P3A, Pardomuan Nasution kepada mistar, Rabu (22/5/24).

Namun, Pardomuan enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait hal itu.

Baca juga: 20 Tahun Menanti, Pemko Siantar Punya Lahan Pekuburan Baru

“Belum bisa sekarang kami beri infonya, karena masih tahap upaya pergeseran anggaran di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Juga sedang menyusun Ranperwal (Rancangan Peraturan Wali Kota),” ucapnya.

Pardomuan mengaku, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke ibu kota negara untuk kajian hal-hal yang akan diterapkan ke depannya. Salah satunya adalah terkait kedalaman lubang kubur.

“Kami baru pulang dari Jakarta, studi pengelolaan dan pembangunan TPU terpadu di sana. Sedang kami rangkum semua, termasuk ukuran liang lahat masing-masing sesuai keyakinan agama. Nanti secara rinci kami sampaikan setelah langkah-langkah utama tadi selesai,” Pardomuan memungkas.

Baca juga: Pengurusan 2 Lahan TPU Siantar Tak Kelar Sejak Tahun Lalu, ini Kata Pemko

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mempersiapkan lahan untuk TPU untuk menjawab kebutuhan pemakaman yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menyampaikan lahan itu peruntukannya untuk pemakaman umum setelah 20 tahun dinanti-nanti oleh masyarakat.

Proses kepemilikan lahan, kata dia, dengan mempertimbangkan penilaian harga dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) senilai Rp5 miliar per 18 Desember 2023. Angka tersebut disepakati oleh pemilik lahan, Tiur Parulian Siboro yang sebelumnya memberikan penawaran di angka Rp5,5 miliar.

Kesepakatan terjadi pada 22 Desember 2023. Selanjutnya proses pembelian atau ganti rugi senilai angka yang ditetapkan KJPP dirampungkan pada 29 Desember 2023 lalu. (jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles