14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Berawal dari Dumas, Polres Siantar Dalami Dugaan Korupsi di Rumah Singgah Covid-19

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematang Siantar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi anggaran pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) pada pelayanan rumah singgah Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar.

Informasi yang dihimpun MISTAR.ID, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematang Siantar sejauh ini masih melakukan penyelidikan dan telah memintai keterangan beberapa orang terkait dugaan korupsi anggaran pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien OTG pada pelayanan rumah singgah Covid-19.

Adapun dugaan korupsi yang tengah diselidiki pihak kepolisian tersebut yakni terkait kelebihan bayar pada pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien OTG yang mencapai ratusan juga. Awal mula dilakukan penyelidikan tersebut adanya pengaduan masyarakat (Dumas).

Baca Juga: Polisi Periksa Pejabat Pemko Siantar Soal Dugaan Korupsi Sarana dan Peralatan Rumah Singgah Covid-19

Selain hal itu, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian selain adanya Dumas. Juga berangkat dari hasil temuan BKP terkait kelebihan bayar. Adapun terkait pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) itu pada tahun 2021.

“Tentunya dari pihak Dinas dan rekanan sudah dimintai keterangan. Untuk dugaan kelebihan bayar dan dikuatkan hasil temuan BPK. Informasinya pihak rekaman mau membayar kelebihan itu,” ujar sumber kepada MISTAR.ID, Rabu (8/2/23).

Baca Juga: DPRD Siantar Ganti 90 Unit Mikrofon Senilai Rp500 Juta

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Pematang Siantat, Iptu Apri Damanik membenarkan terkait pemanggilan terhadap DS salah seorang pejabat Pemko Pematang Siantar.

“Masih permintaan klarifikasi. Yang sudah kita mintai klarifikasiny termasuk rekanan (kontraktor) dan PPK,” ujar Kanit Tipikor Iptu Apri Damanik dikonfirmasi, Selasa (31/1/23).

Lanjut Iptu Apri Damanik kembali, pihaknya pun telah lakukan beberapa serangkaian pengambilan keterangan berulangkali guna pengumpulan data. DS sendiri dipanggil oleh penyidik lantaran sebelumnya jabat Pelaksana Tugas (Plt) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Pematangsiantar pada tahun 2021. (Hamzah/hm02)

Related Articles

Latest Articles