8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pro Kontra UU Ciptaker

MISTAR.ID--Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), adalah UU di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober Tahun 2020 oleh DPR RI dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor, juga disebut sebagai Omnibus Law, yang berkaitan dalam bidang ekonomi.

Namun, justru Omnibus Law melahirkan pemahaman dan penafsiran yang berbeda- beda dari beberapa kalangan yang akhirnya menimbulkan pro dan kontra yang berakibat menjadi ancaman bagi masyarakat, salah satunya mereka beranggapan akan melahirkan sistim ketenagakerjaan yang tidak adil bagi para pekerja.

Baca Juga: UU Ciptaker Beri Jaminan Bagi Buruh Kehilangan Pekerjaan

RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada tanggal 20 Oktober 2019 yang lalu, menyasar 3 UU, yakni Perpajakan, Cipta Kerja dan Pemberdayaan UMKM. Sejauh ini, terdapat 74 UU yang akan terdampak Omnibus Law.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU. Pengesahan dilakukan lewat Rapat Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Disamping itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI),menolak secara tegas dan menyatakan Mosi Tidak Percaya atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaya Kamdani, pengesahan UU Cipta Kerja, dapat menjawab permasalahan di dunia usaha, terutama terkait aturan yang tumpang tindih dalam perizinan.Dengan demikian UU Cipta Kerja itu nantinya akan dapat meningkatkan investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Sah! Salinan UU Ciptaker Resmi Diunggah Pemerintah

Pengesahan UU Cipta Kerja ini disambut baik oleh kalangan para pengusaha dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, karena dengan pengesahan tersebut mereka dapat dengan mudah meningkatkan investasi.

Berbeda dengan kalangan buruh, mereka menganggap pengesahan UU dapat merugikan mereka, karena menurut mereka pengesahan UU ini, hanya menguntungkan bagi kaum pengusaha saja sebab pasal-pasal yang terdapat didalam UU, ada yang merugikan bagi kaum para buruh, salah satunya peraturan perundang-undangan terkait pesangon karyawan yang memberatkan kaum buruh.

Akhirnya Pro dan kontra semakin tak terbendung dan terelakkan hingga akhirnya meledak, kaum buruh,mahasiswa protes turun ke jalan melalui demonstrasi. Gelombang penolakan akan UU Cipta Kerja ini terus terjadi. Mereka melakukan demonstrasi karena tidak setuju dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Akibat aksi demonstrasi tersebut, banyak fasilitas umum yang rusak dan bahkan sampai ada yang bentrok dengan aparat kepolisian.

Baca Juga: Jangan Terprovokasi Hoaks Terkait RUU Ciptaker!

Pasca disahkannya UU Cipta Kerja, pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan yang diunggah melalu akun instagramnya @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020 lalu.

Menurut Hotman Paris, UU Cipta Kerja justru menguntungkan para buruh, karena didalam UU tersebut, terdapat pasal yang mengatur tentang hukuman bagi para pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak pekerja, salah satunya soal pesangon yang menjadi masalah utama para pekerja dan kaum buruh ujar Hotman.

Lebih lanjut, Hotman Paris Hutapea mengklaim bahwa didalam UU Cipta Kerja, terdapat 10 pasal berisikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha yang nakal yang tidak memenuhi hak pekerja, contohnya tidak membayar pesangon diancam 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum diancam maksimum 4 tahun penjara tandas Hotman.

Informasi lain yang dihimpun, Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, Pemerintah melalui UU Cipta Kerja melahirkan jaminan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), dimana nantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali dalam bentuk pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan, untuk kembali bekerja berupa akses informasi pasar kerja tutur Fadjar dalam siaran pers KSP di Jakarta Senin (16/11/20).

Sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat.

Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah terkait JKP. Pemerintah juga berharap, keberadaan JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 46B. ayat 2 UU Cipta kerja.

Fadjar juga menambahkan, sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Cipta Kerja, sumber pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berasal dari modal awal pemerintah, Rekomposisi Iuran Program Jaminan Sosial dan Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan tandas Fadjar.(Anju Geri Samuel Ambarita/mahasiswa Fak.Hukum Universitas Jambi)

Related Articles

Latest Articles