Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Soroti Proyek Jalan Tanpa Papan Informasi di Sukamandi Hilir Deli Serdang

Mistar.idKamis, 13 November 2025 pukul 15.29 WIB
warga_soroti_proyek_jalan_tanpa_papan_informasi_di_sukamandi_hilir_deli_serdang

Proyek pengerasan dan pengaspalan jalan umum yang menghubungkan Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, dengan Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sejumlah proyek infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Deli Serdang menuai sorotan warga.

Dua pekerjaan yang tengah berlangsung, yakni rabat beton di Jalan Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, serta pengaspalan jalan penghubung antara Desa Sukamandi Hilir dengan Dusun PW Asri B, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, diketahui tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah terkait keterbukaan informasi publik.

Dari pantauan di lapangan, proyek rabat beton di Desa Sukamandi Hilir tampak sudah dikerjakan sebagian. Namun, warga menilai pengerjaannya tidak seragam dan terkesan asal-asalan, dengan ukuran lebar dan tinggi yang berbeda-beda, bahkan terputus di beberapa titik.

“Hajab kali pekerjaan rabat betonnya. Terputus-putus dan juga menyempit,” ujar Supriadi, warga setempat, Kamis (13/11/2025).

Warga lainnya menyebut pengerasan untuk pengaspalan jalan penghubung sudah berjalan lebih dari dua minggu, namun tidak ada kejelasan mengenai sumber anggaran, pelaksana, maupun jangka waktu pekerjaan.

“Kita tidak tahu proyek dari mana dan siapa yang mengerjakannya. Berapa biayanya dan kapan selesainya, karena tidak ada papan informasi proyek. Mungkin karena daerah ini terpencil, jadi pelaksana proyek bekerja sesuka hati,” keluh Jatmiko, warga lainnya.

Padahal, lanjut Jatmiko, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pekerjaan fisik pemerintah wajib memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Papan informasi tersebut harus memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.

“Ketiadaan papan proyek tidak hanya mengurangi transparansi publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan proyek,” timpal Jumakir, warga Beringin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengenai proyek tanpa papan informasi tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pengawasan dan menindak pelaksana proyek yang tidak mematuhi ketentuan agar pembangunan di daerah berjalan transparan, berkualitas, dan sesuai aturan. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN