Warga Pertanyakan Pelantikan Camat Siborongborong Berlatar Belakang SPd

Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Sejumlah warga mempertanyakan pelantikan Camat Siborongborong, Panca Lumbantoruan, yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Pendidikan (S.Pd).
Hal tersebut disampaikan H Nababan dan M Silaban, Senin (18/5/2026). Menurut mereka, jabatan camat seharusnya diisi oleh aparatur yang memiliki latar belakang ilmu pemerintahan.
“Sekarang sudah santer pembahasan mengenai dilantiknya Panca Lumbantoruan, S.Pd menjadi Camat Siborongborong,” ujar mereka.
Mereka menilai Kecamatan Siborongborong merupakan salah satu kecamatan besar di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), sehingga dinilai lebih tepat dipimpin oleh pejabat yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan.
“Masih banyak ASN yang berlatar belakang ilmu pemerintahan dan dianggap lebih pantas menjadi Camat Siborongborong, karena kecamatan ini termasuk salah satu kecamatan kelas A dari 15 kecamatan di Tapanuli Utara,” ujar Nababan dan Silaban.
Di tempat terpisah, pemerhati birokrasi Makmur Sianturi, menjelaskan seorang berlatar belakang pendidikan S.Pd tetap dapat dilantik menjadi camat, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jabatan camat tidak terbatas pada satu jurusan tertentu, melainkan harus memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi pemerintahan.
“Calon camat harus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Tingkat I golongan III/d serta memiliki kemampuan teknis pemerintahan,” ujar Makmur.
Ia menjelaskan kemampuan teknis pemerintahan dapat dibuktikan melalui ijazah bidang pemerintahan, Sertifikat Profesi Kepamongprajaan, maupun mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi Calon Camat.
“Jika tidak memiliki latar belakang ilmu pemerintahan, maka wajib mengikuti diklat kepamongprajaan yang diselenggarakan Kemendagri melalui BPSDM atau IPDN,” katanya.
Ketentuan tersebut, lanjut Makmur, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta peraturan turunannya, guna memastikan seorang camat memiliki kompetensi dalam mengelola birokrasi dan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, saat dikonfirmasi mengatakan camat tetap dapat diangkat meski berasal dari luar jurusan ilmu pemerintahan. “Boleh saja diangkat dari luar ilmu pemerintahan. Namun wajib mengikuti diklat kepamongprajaan setelah menjabat sebagai camat,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Camat Siborongborong sudah mengikuti diklat tersebut, Jenri mengatakan hal itu bisa dilakukan setelah yang bersangkutan dilantik. “Bisa setelah dilantik baru didiklatkan,” katanya.
Namun, saat ditanya mengenai surat atau sertifikat diklat dari Kemendagri sebagai syarat administrasi, Jenri tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Siborongborong Panca Lumbantoruan belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kepemilikan sertifikat diklat kepamongprajaan.




















