Satpol PP Binjai Bongkar 20 Lapak PKL di Jalan Bandung, 300 Personel Diterjunkan

Puluhan lapak PKL liar di Jalan Bandung, Binjai Selatan dibongkar paksa petugas. (foto:istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (7/4/2026).
Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara paksa terhadap lapak yang tidak mematuhi peringatan dari pemerintah.
“Terdata ada 20 kios milik 13 pelaku usaha. Sebagian besar sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Yang hari ini kami bongkar paksa adalah yang tidak mematuhi surat pemberitahuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum tindakan tegas dilakukan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan pertama sampai ketiga kepada seluruh pemilik kios.
Dalam pelaksanaan penertiban, sekitar 300 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari unsur pemerintah daerah serta didukung TNI dan Polri. Proses pembongkaran berlangsung aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
Menurut Arif, penertiban ini telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan ruang publik di Kota Binjai.
Ia juga menyoroti bahwa keberadaan bangunan tanpa izin di kawasan strategis, khususnya di sekitar fasilitas kesehatan, merupakan persoalan serius karena berpotensi menghambat aksesibilitas serta mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Selain melanggar ketentuan hukum, bangunan liar juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Ini menjadi upaya bersama dalam mewujudkan kota yang tertib, indah, dan aman,” ucapnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Binjai akan terus meningkatkan pengawasan secara berkala guna mencegah munculnya kembali bangunan liar di wilayah tersebut. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















