Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pengusaha Arang Batok Sergai Akui Asap Cemari Lingkungan, Sebut Usaha Warisan 30 Tahun

Mistar.idSelasa, 7 April 2026 pukul 14.51 WIB
pengusaha_arang_batok_sergai_akui_asap_cemari_lingkungan_sebut_usaha_warisan_30_tahun

Adesis, anak anggota DPRD Sergai yang mengaku bahwa usaha orang tuanya diteruskan (foto:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Adesis, anak salah satu anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai) yang akrab disapa Iwan Batok, warga Dusun I, Desa Pon, menyebutkan usaha pembakaran arang batok tersebut diteruskan oleh dirinya sebagai ahli waris.

"Izin, Pak Camat, saya mau klarifikasi dulu tentang usaha batok ini. Sebenarnya sudah berjalan 30 tahun, didirikan oleh orang tua saya yang biasa disebut Iwan Batok atau Siswanto. Tahun 2023 saya melanjutkannya lagi setelah saya menikah. Jadi sekarang usaha ini atas nama saya, saya yang meneruskan sekarang, Pak," ucapnya saat dimediasi di aula kantor camat bersama warga dan disaksikan oleh camat serta dinas terkait, Selasa (7/4/2026).

Dirinya mengatakan, ada tujuh orang pengusaha arang batok di Kecamatan Sei Bamban, yakni tiga pengusaha di Dusun I, Desa Pon, serta lainnya di Desa Sei Buluh, Desa Rampah Estate, dan Desa Sei Bamban.

"Kepada awak media, biar tahu bahwa usaha batok ini bukan hanya milik Iwan Batok, melainkan juga Muhammad Ardi, Gunawan T, Rahmatsyah M Yusuf, Kamal, dan Iswanto. Saya mau klarifikasi itu, Pak, untuk media," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengakui asap hitam kerap menyelimuti lingkungan hingga ke Jalan Lintas Tebingtinggi–Sei Rampah.

"Saya mengakui jam 07.00 pagi banyak kabut asap batok. Saya bertanggung jawab mengakuinya, tapi perlu diketahui ini tidak setiap malam. Mungkin karena sudah banyak pengusaha arang batok, jadi tidak terkontrol. Itu memang betul," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan asap yang diakibatkan oleh produksi arang batok hingga mencemari lingkungan dan udara serta berdampak buruk bagi kesehatan warga akhirnya dimediasi di Kantor Camat Sei Bamban antara warga yang terdampak dengan tujuh orang pengusaha arang batok serta dinas terkait. Diketahui, dari hasil mediasi dihasilkan kesimpulan bahwa usaha pabrik arang batok ditutup sementara.

"Kita bersyukur pada hari ini mediasi dapat berjalan dengan lancar, tertib, serta dapat menyimpulkan keputusan bahwa disampaikan oleh perusahaan terkait tentang kondisi usaha batok kelapa di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Maka disimpulkan, sembari izin dan kelengkapan syarat yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha, seluruh usaha batok kelapa yang ada di wilayah Sei Bamban saat ini tidak boleh beroperasi," ujar Camat Sei Bamban, Budiaman Damanik. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN