Pabrik Arang Cemari Udara di Sergai, Warga Mengeluh, Camat Perintahkan Tutup Sementara

Foto bersama usai diskusi antara Muspika Seibamban dan Dinas terkait bersama warga akibat dampak asap pabrik arang batok. (foto:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Permasalahan pabrik arang yang beroperasi di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang menimbulkan asap hitam diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan atau udara serta mengganggu kesehatan warga, akhirnya didiskusikan melalui forum mediasi antara warga dengan tujuh orang pengusaha arang batok serta dihadiri instansi terkait, di Aula Kantor Camat Sei Bamban, Selasa (7/4/2026).
Forum diskusi melalui mediasi ini dipimpin langsung oleh Camat Sei Bamban Budiaman Damanik, dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas PUTR, Satpol PP, Polsek Firdaus, dan Kepala Desa Pon.
Sebelumnya, diskusi ini diawali dengan mendengar keluhan warga yang mayoritas merupakan warga Desa Pon yang terdampak, kemudian dilanjutkan dengan pernyataan dari pihak pengusaha.
Tampak, setelah mendengarkan keluhan warga dan pernyataan dari pengusaha yang mengakui tidak memiliki izin, akhirnya disimpulkan usaha arang batok tersebut ditutup sementara hingga izin dari dinas terkait dilengkapi oleh pengusaha.
Camat Sei Bamban Budiaman Damanik menegaskan bahwa pabrik arang batok yang menyebabkan asap dan tidak memiliki izin agar ditutup atau tidak beroperasi sebelum izin dilengkapi oleh dinas terkait.
"Kita bersyukur pada hari ini mediasi dapat berjalan dengan lancar, tertib, serta dapat menyimpulkan keputusan bahwa disampaikan oleh perusahaan terkait tentang kondisi usaha batok kelapa di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Maka disimpulkan, sembari izin dan kelengkapan syarat yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha, seluruh usaha batok kelapa yang ada di wilayah Sei Bamban saat ini tidak boleh beroperasi," tuturnya.
Andry Pratama Hasibuan, salah satu warga yang terdampak, mengatakan sangat mengapresiasi keputusan dari Camat Sei Bamban yang juga disaksikan oleh dinas terkait.
"Terima kasih kepada Camat Sei Bamban dan dinas terkait yang telah memberikan keputusan untuk menutup usaha arang batok yang telah mengganggu kesehatan kami dan mencemari udara yang kami hirup sehari-hari," ucapnya.
Sementara itu, Adesis, salah satu pengusaha arang batok, mengatakan pihaknya setuju dengan keputusan dari Camat Sei Bamban dan dinas terkait. Menurutnya, dirinya akan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari asap pembakaran arang batok tersebut.
"Saya setuju dengan hasil kesepakatan ini. Kita sebagai pengusaha memang wajib memenuhi syarat kebijakan ini. Kedua, kita juga harus memikirkan dampak yang terjadi di masyarakat. Kita bertanggung jawab untuk menjaga usaha agar tidak terlalu berdampak lagi. Karena kita belum tahu hasil dari bidang kesehatan, apakah benar itu memang dari dampak asap kita atau memang sudah memiliki penyakit sebelumnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, asap dari proses pembakaran batok kelapa yang dihasilkan dari pabrik arang tersebut kerap menyelimuti permukiman warga dari pukul 02.00 dini hari hingga pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Akibat asap itu, warga mengalami rasa tidak nyaman dan gangguan pernapasan. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kopdes Merah Putih di Toba Belum Difungsikan






















