Pabrik Arang Milik Anggota DPRD Sergai Diklaim Cemari Lingkungan

Pabrik arang batok yang berada di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). (Foto: Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Pabrik arang batok yang berada di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diklaim mencemari lingkungan karena sudah mengganggu kesehatan warga sekitar.
Salah satu warga setempat, Malik, menyebutkan ada tiga pabrik arang batok di wilayah tersebut. Salah satunya milik anggota DPRD Sergai yang sering dipanggil Iwan Batok. Dua pabrik lagi milik Ardi dan Rahmat.
“Pabrik arang itu milik Ardi, Rahmat, dan Iwan Batok yang merupakan anggota DPRD Sergai. Kami sudah tidak tahan dengan asap yang ditimbulkan pabrik arang itu,” kata Malik, Selasa (31/3/2026).
Sebanyak 70 warga telah menandatangani petisi berisi penolakan beroperasinya pabrik arang.
“Surat akan kami berikan kepada Bupati dan Kapolres Sergai agar ditindaklanjuti permintaan kami ini. Pabrik ini harus ditutup. Kami juga punya hak menghirup udara bersih atau udara sehat. Kami tidak mau gara-gara pabrik ini kami sakit. Sekali lagi kami tidak mengganggu usaha mereka, tapi mereka yang ganggu kesehatan kami,” ujarnya lagi.
Warga lain, Andry Hasibuan, mengatakan asap pembakaran batok pada umumnya terjadi pada pagi hari.
“Jarak rumah saya tak jauh dari pembakaran arang batok kelapa. Hanya berjarak 100 meter. Jadi udara pagi di Dusun 1 Desa Pon ini sudah tercemar asap. Harusnya pagi hari kami bisa menghirup udara segar, tapi yang kami hirup justru asap pembakaran,” ujar Andry.
Menurutnya, proses pembakaran batok kelapa biasanya dimulai sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB. Asap kemudian mulai turun dan mencemari lingkungan sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kalau mereka membakar batok lebih pagi lagi, maka asapnya bisa bertahan sampai jam tujuh pagi,” ucapnya. (hm20)






















