Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Satpol PP Medan Tertibkan PKL Liar di Sejumlah Pasar dan Kawasan Kota

Mistar.idSelasa, 27 Januari 2026 pukul 19.03 WIB
satpol_pp_medan_tertibkan_pkl_liar_di_sejumlah_pasar_dan_kawasan_kota

Satpol PP Kota Medan saat menertibkan pedagang di Gatot Subroto beberapa waktu lalu (foto:medsos Satpol PP Medan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan rutin menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar di sejumlah pasar dan ruas jalan di Kota Medan.

Tercatat, Pasar Sei Kambing, kawasan Gatot Subroto, hingga Pasar Simpang Limun turut ditertibkan petugas karena dinilai mengganggu estetika kota serta menjadi penyebab kemacetan.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, mengatakan penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus estetika kota.

“Beberapa pasar sudah banyak yang kita tertibkan. Kegiatan ini akan terus kita lakukan hingga lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat PKL liar benar-benar bersih dari aktivitas berdagang,” tegas Yunus saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (27/1/2025).

Selain melakukan penertiban, Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang memang dilarang.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis. Penindakan dan penertiban merupakan pilihan terakhir. Pada prinsipnya, semua penertiban ini tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan murni untuk kepentingan masyarakat luas. Sebab, sebagian besar PKL liar menggunakan bahu jalan yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki,” ujarnya.

Terkait pedagang angkringan di kawasan Gatot Subroto, Yunus mengaku masih menunggu proses pendataan dari Kecamatan Medan Petisah.

“Pendataan masih berproses. Perlu saya tegaskan, Satpol PP Kota Medan tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap pedagang angkringan Gatot Subroto. Pada prinsipnya, kami mendukung pertumbuhan UMKM, namun jika melanggar aturan, tetap akan kita tertibkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Medan Petisah, Arafat Syam, saat dikonfirmasi Mistar mengaku pihaknya masih melakukan pendataan terhadap lokasi angkringan serta penggunaan listrik di kawasan tersebut.

“Target kami, setelah Lebaran seluruh pendataan sudah selesai dan pedagang angkringan akan ditata ulang untuk menjadi binaan Pemko Medan, sehingga tidak perlu lagi meminta izin maupun membayar retribusi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN