15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Polres Padangsidimpuan Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Salah satu jaringan pengedar narkoba bernama Julpikri Lubis alias Kiki (41) warga Paraman Ampalu, Kecamatan Radi jonggor, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (14/12/23) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kiki diringkus polisi setelah petugas mengembangkan informasi dari Tora Lubis (41), yang ditangkap dua hari sebelumnya.
“Setelah melakukan penyidikan terhadap tersangka Tora Lubis, kita mendapat pengakuannya, bahwa barang bukti berupa sabu seberat 0.98 gram, yang dibungkus dalam 6 plastik klip transparan miliknya berasal dari Zulpikri Lubis,” kata  Kasat Narkoba Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, Jumat (15)12/23).
Baca juga: Polres Siantar Tangkap Pengedar Narkoba Warga Simalungun

Berdasarkan pengakuan warga Jalan Sudirman, Gang Lancar, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan  Utara, Kota Padangsidimpuan itu, petugas kemudian mengetahui keberadaan Zulpikri Lubis dan berhasil menangkapnya di di depan Batalyon 123 Rajawali, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 9,73 gram dari dalam tas tersangka. Ada juga 3 unit ponsel, uang tunai  Rp. 564.000, timbangan elektrik,” ujarnya.
Sementara tersangka mengakui bahwa barang bukti itu ia peroleh dari seorang pria berinisial M asal Kota Padangsidimpuan. Saat pengembangan lagi, pria berinisial M diketahui sudah melarikan diri. (Asrul/hm17).

Related Articles

Latest Articles