Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pengalihan Genset Milik Negara ke Kilang Padi Air Hitam Batu Bara Dipertanyakan

Mistar.idSelasa, 10 Maret 2026 pukul 15.37 WIB
pengalihan_genset_milik_negara_ke_kilang_padi_air_hitam_batu_bara_dipertanyakan_

Mesin genset aset negara yang dialihkan ke kilang padi di Desa Air Hitam. (foto: Gema Satu Membara/Mistar)

news_banner

‎Batu Bara, MISTAR.ID

Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batu Bara (Gema Satu Membara) melalui suratnya ‎mengkonfirmasi serta meminta penjelasan dan regulasi atas perpindahan pertukaran aset milik negara berupa mesin genset tahun 2009 kepada kilang pengeringan penggilingan padi di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Gema Satu Membara, Jekson Siahaan kepada wartawan, Selasa (10/3/2026). ‎Jekson mengatakan, pengalihan aset negara berupa mesin genset kepada kilang padi patut diduga cacat hukum. Selain cacat hukum, ia menilai perbuatan tersebut terindikasi korupsi.

‎Dikatakan Jekson, lembaganya mempertanyakan masalah tersebut berlandaskan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

‎Juga mengacu pada UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kongsi Kobasi dan Nepotisme (KKN) dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Lebih spesifik lagi, dasar lembaga kami mempertanyakan pengalihan tersebut mengacu pada PP Nomor 68 tahun 1999 mengatur tata cara hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara serta kewajiban aparat untuk menanggapinya," kata Jekson.

‎Jekson berharap surat yang dilayangkan lembaganya direspons oleh Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian demi penyelamatan aset negara.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN