Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Galian C Ilegal di Tiga Kecamatan Kabupaten Toba Ditutup

Mistar.idSelasa, 10 Maret 2026 pukul 14.24 WIB
galian_c_ilegal_di_tiga_kecamatan_kabupaten_toba_ditutup

Sejumlah kendaraan saat melakukan aktivitas galian c ilegal di Kecamatan Silaen Kabupaten Toba. (Foto: Nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba harus turun ke lapangan untuk menutup aktivitas yang dilakukan masyarakat. Pasalnya, semakin marak aktivitas galian c ilegal di tiga kecamatan Kabupaten Toba.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, Dinas Lingkungan Hidup Toba, Jerry Manurung mengatakan untuk saat ini aktivitas galian c beroperasi di Kecamatan Silaen, Sigumpar dan Kecamatan Uluan.

"Sebelumnya kita telah turun di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sigumpar dan Silaen melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penutupan aktivitas galian c yang tidak memiliki ijin," ujar Jerry, Selasa (10/3/2026).

Dikatakan Jerry, untuk hari ini, Selasa (10/3/2026) kita lagi turun kelapangan untuk melakukan penindakan penutupan galian c batu padas di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan agar masyarakat tidak melanjutkan aktivitas mereka kedepannya.

"Tujuan kita ke Desa Siregar Aek Nalas untuk memberitahukan kepada masyarakat agar aktivitas tambang batu padas kedepannya tidak dilaksanakan dan kita tekankan ditutup," ucapnya.

Jerry mengingatkan setelah kunjungan dari dinas untuk menghentikan aktivitas galian c jika tetap melakukan operasi, jangan salahkan apabila dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN