Sunday, November 1, 2026
home_banner_first
SUMUT

Penebangan Pinus di Pagaran Taput Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Pengusaha dan KPH

Mistar.idMinggu, 1 November 2026 pukul 18.21 WIB
penebangan_pinus_di_pagaran_taput_jadi_sorotan_ini_penjelasan_pengusaha_dan_kph_

Lokasi penebagan kayu pinus salju di Desa Lumban Ina Ina yang dituding kawasan hutan Register 92. (Foto: Fernando/mistar.id)

Taput, MISTAR.ID (1/11/2026) — Penebangan kayu pinus di Desa Lumban Ina Ina, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi sorotan. Muncul dugaan aktivitas tersebut berada di kawasan hutan register 92 dan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk alat berat.

Dugaan itu dibantah pengusaha kayu pinus, D. Hutabarat. Ia menegaskan aktivitas penebangan dilakukan sesuai standard operasional prosedur (SOP) dan berada di luar kawasan hutan.

"Kita melakukan aktivitas penebangan sesuai SOP. Lokasi bukan di kawasan hutan sesuai cek status lahan, dan alat berat tetap memakai BBM industri," ujarnya kepada MISTAR, Minggu (1/11/2026).

Ia menambahkan penggunaan BBM industri dilengkapi bukti pembelian. "Jelas BBM industri dan lengkap bon faktur yang kita terima dari PT Petro Insani Perkasa setiap dua minggu sebanyak 5.000 liter biosolar industri," kata Hutabarat.

Ia meminta pemberitaan dilakukan secara profesional dengan prinsip cek dan ricek agar tidak merugikan publik. "Bisa ditanyakan kepada KPH 12 apakah lokasi penebangan yang saya lakukan di kawasan hutan register," ucapnya.

Sementara itu, Abu Bakar Lumbantoruan yang mengaku keturunan pemilik lahan menyebut lokasi penebangan merupakan tanah milik keluarga. Ia mengklaim pohon pinus salju di areal tersebut ditanam pada 2005.

"Lokasi itu tanah milik ompung saya Jabaduer Lumbantoruan almarhum. Kayu pinus salju yang ada di areal itu saya yang menanam pada tahun 2005," kata mantan Kepala Desa Lumban Ina Ina tersebut, Jumat (30/10/2026).

Terpisah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XII Tapanuli Utara, Samsul Hutabarat, yang turun langsung mengecek lokasi pada Jumat (30/10/2026), menegaskan status lahan bukan kawasan hutan register 92.

"Setelah kita cek, lokasi penebangan yang dilakukan D. Hutabarat status lahannya bukan kawasan hutan register 92, melainkan areal putih dan bukan milik kehutanan," ujarnya.

Pemerhati lingkungan hidup, Tomson Pandiangan, SH, menjelaskan kayu pinus hasil penanaman masyarakat pada prinsipnya dapat dipanen dan diperjualbelikan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN