Orang Tua Siswa SD di Nias Utara Akui Bayar Rp150 Ribu untuk Pas Foto Kelulusan

Surat undangan penetapan USP. (Foto: Isimewa/Mistar)
Nia Utara, MISTAR.ID
Seorang orang tua siswa berinisial DZ mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp150 ribu untuk biaya pas foto anaknya yang akan tamat dari SD Negeri No. 076072 Laraga Roi-Roi, Kabupaten Nias Utara.
DZ mengatakan, uang tersebut diberikan kepada seorang bernama Ama Melvi Harefa sehari setelah rapat dengan orang tua siswa digelar di sekolah.
“Besoknya setelah rapat di sekolah, Ama Melvi datang ke rumah saya untuk mengambil uang Rp150 ribu. Saat itu juga saya serahkan,” ujar DZ saat ditemui di kediamannya, Senin (11/5/2026).
Uang itu disebut untuk biaya pas foto hitam putih sebanyak delapan lembar bagi siswa kelas akhir.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026), Ama Melvi Harefa belum memberikan keterangannya. Menurut istrinya, yang bersangkutan sedang berada di sawah.
Sedangkan pihak sekolah mengatakan tidak terlibat dalam pengambilan biaya pas foto tersebut. Menurut salah seorang guru, pengumpulan uang itu merupakan urusan orang tua siswa.
Di tengah polemik tersebut, pihak sekolah kembali mengundang seluruh orang tua siswa kelas akhir untuk menghadiri rapat pada Selasa (12/5/2026).
Surat undangan yang ditandatangani Kepala Sekolah Sokhinaso Gea itu mencantumkan agenda “Penetapan Hasil Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan hal-hal lain yang dianggap perlu.”
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Waozaro Zega, menilai orang tua siswa tidak seharusnya dilibatkan dalam penetapan hasil USP.
“Penetapan hasil USP merupakan kewenangan sekolah, bukan orang tua siswa,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan telah memanggil Kepala SD Negeri No. 076072 Laraga Roi-Roi untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala SD Negeri No. 076072 Laraga Roi-Roi, Sokhinaso Gea, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait dasar pelibatan orang tua siswa dalam agenda penetapan hasil USP. (hm20)





















