Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Lima SPPG di Batu Bara Dihentikan Sementara karena Belum Miliki SLHS

Mistar.idSenin, 9 Maret 2026 pukul 16.58 WIB
lima_sppg_di_batu_bara_dihentikan_sementara_karena_belum_miliki_slhs

Ilustrasi SPPG. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Sebanyak lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Batu Bara dihentikan sementara operasionalnya mulai 9 Maret 2026. Keputusan tersebut merupakan kebijakan dari Badan Gizi Nasional.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kabupaten Batu Bara, Benni, menjelaskan dari total 60 SPPG yang ada di daerah tersebut, hanya lima yang sementara tidak beroperasi.

Menurutnya, penghentian sementara dilakukan karena dapur SPPG tersebut belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

“Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menyampaikan bahwa penghentian ini dilakukan karena SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS),” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Lima SPPG yang dihentikan sementara tersebut masing-masing berada di Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador, Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh, serta Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka.

Benni menambahkan, apabila kelima SPPG tersebut telah melengkapi persyaratan SLHS, maka dapur yang bersangkutan kembali diperbolehkan beroperasi dan mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada masyarakat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN