Belum Urus Sertifikat Higiene Sanitasi, 14 Dapur SPPG di Sergai Dihentikan Sementara

Salah satu SPPG di Sei Rampah yang dihentikan sementara. (foto: damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dihentikan sementara operasionalnya. Penghentian sementara ini mengacu pada surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara dapur SPPG.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Sergai, Nurhasanah Ritongah, mengatakan penghentian sementara dilakukan karena dapur SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurutnya, dapur tersebut telah beroperasi lebih dari 30 hari tanpa melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
“Di wilayah Serdang Bedagai terdapat 14 dapur SPPG yang untuk sementara tidak beroperasi. Akibatnya, sebanyak 31.719 penerima manfaat belum dapat terlayani oleh dapur tersebut,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Nurhasanah menambahkan, saat ini seluruh dapur yang dihentikan sementara tersebut sedang mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan Serdang Bedagai.
Operasional dapur SPPG akan kembali berjalan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan izin operasional diterbitkan oleh Tim Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Ia juga menyebutkan, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KASPPG) bersama mitra dapur saat ini terus melakukan monitoring dan melaporkan perkembangan proses pengurusan SLHS secara berkala.
“Diharapkan proses ini dapat segera diselesaikan sehingga operasional dapur kembali berjalan dan pelayanan kepada penerima manfaat dapat dilanjutkan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, Yohnly, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan keterangan.
























