Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dorong Kepatuhan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Teken MoU dengan Kejari Tapsel

Mistar.idSenin, 9 Maret 2026 pukul 17.07 WIB
dorong_kepatuhan_perusahaan_bpjs_ketenagakerjaan_padangsidimpuan_teken_mou_dengan_kejari_tapsel_

Penandatanganan MoU antar BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan dengan Kejari Tapsel. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Upaya memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan. Salah satunya, melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution SH MH, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Christian Natanael Sianturi, disaksikan jajaran Kejari Tapsel dan BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan.

Dalam sambutannya, Chris mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.

Disamping itu juga untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan.

Tujuan lainnya dari MoU ini untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Chris menambahkan dengan adanya bantuan hukum dari kejaksaan, diharapkan proses kontrol terhadap perusahaan yang masih bandel dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang nunggak iuran, bisa lebih maksimal.

“Ada beberapa tugas besar yang perlu kita kolaborasikan agar memastikan amanah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai sesuai dengan harapan seperti Perlindungan Pekerja Rentan, Non ASN dan Honorer termasuk guru atau tenaga kependidikan serta Perlindungan Perangkat Desa”, ujar Chris.

Sementara itu, Kepala Kejari Tapsel mengungkapkan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kejari siap bekerja sama dalam mengawal perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Sesuai dengan peran yang dimiliki kejaksaan itu sendiri, yakni bidang perdata dan tata usaha. "Untuk itu, kami harapkan bagi perusahaan yang belum menjadi peserta ataupun menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, segera mendaftar dan membayarkan iurannya agar terhindar dari sanksi hukum yang berlaku. Sebab, mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang," tuturnya.

Selaku penyelenggara, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN