Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

252 SPPG di Sumut Dihentikan Sementara karena Tak Urus SLHS dan IPAL

Mistar.idSenin, 9 Maret 2026 pukul 17.27 WIB
252_sppg_di_sumut_dihentikan_sementara_karena_tak_urus_slhs_dan_ipal

Salah satu kantor SPPG yang masuk dalam daftar surat pemberhentian operasional sementara dari BGN. (foto:Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara dihentikan operasionalnya sementara. Penghentian dilakukan karena beberapa unit belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Keputusan penghentian tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026, yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito B.

Langkah ini didasarkan pada laporan Koordinator Regional Sumut pada 7 Maret 2026 yang menemukan sejumlah SPPG belum mendaftar SLHS atau belum memiliki IPAL setelah masa operasional 30 hari.

“Sehubungan dengan dasar tersebut, untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun IPAL,” demikian tertulis dalam surat BGN tersebut.

Penghentian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

SPPG yang telah mendaftar SLHS dan/atau membangun IPAL dapat mengajukan pencabutan penghentian operasional sementara. Bukti pendaftaran harus disampaikan ke Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Koordinator Regional Sumut, T Agung Kurniawan, membenarkan keputusan ini. “Hal ini dilakukan supaya program MBG dapat berlangsung sesuai standar. Kualitas dan keamanan makanannya tetap terjaga,” ujar T Agung, Senin (9/3/2026).

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan wilayah Sumut dan Aceh, Donal Simanjuntak, menegaskan penghentian ini bukan tiba-tiba. Sejak 2025, pihaknya telah mengarahkan seluruh dapur untuk mengurus SLHS ke dinas kesehatan.

“Pengurusan SLHS meliputi pelatihan penjamah makanan, pengajuan ke dinas kesehatan, kunjungan petugas untuk menilai sanitasi, serta pengambilan sampel air dan makanan untuk diperiksa laboratorium,” kata Donal.

Ia menambahkan, sejak Januari 2026 kebijakan pengetatan mulai diterapkan hingga Februari, yang akhirnya berujung pada penghentian operasional sementara 252 SPPG karena ketidakpatuhan.

“Ini bukan soal kurang informasi, tetapi kurang teliti dalam mengurus SLHS dan IPAL,” tuturnya mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN