13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Hinca Pandjaitan: Penjahat Sebenarnya adalah Para Bandar Narkoba

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Pandjaitan melakukan kunjungan kerja ke Polres Tanjungbalai dalam rangka berdialog dengan Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjungbalai, Selasa (7/3/23).

Dalam kunjungan tersebut disambut baik Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dan dihadiri Waka Polres Kompol H Jumanto, para Kabag, para Kasat dan para Kapolsek sejajaran Polres Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanjungbalai menyampaikan ucapan selamat datang kepada Hinca IP Pandjaitan dan memperkenalkan para Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjungbalai.

Baca Juga:Hinca Panjaitan: 40 Kg Kasus Sabu Sudah Sampai Ke Meja PN Tanjungbalai, Kita Kawal Bersama

Dr Hinca, selaku Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan selaku Anggota DPR RI di Komisi III saat ini dijadwalkan melakukan reses ke daerah dalam rangka menyambut aspirasi dari penegak hukum, guna dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan kapolri.

“KUHP yang selama ini kita pergunakan yaitu KUHP yang dibuat pada jaman Belanda. Namun saat ini dalam proses perubahan KUHP Indonesia Merah Putih yang mana KUHP ini merupakan Pendekatan Negara Demokratis dengan mengutamakan Restorative Justice,” sebut Hinca Pandjaitan.

Ia menjelaskan, beberapa contoh Restorative Justice yang telah dilakukan di beberapa daerah, sehingga hal seperti itu nantinya dapat dilakukan di wilayah Hukum Polres Tanjungbalai.

“Pengguna narkoba itu sebenarnya adalah korban. Penjahat sebenarnya adalah para Bandar Narkoba, sehingga diharapkan proses hukum kepada bandar narkoba dilakukan hukuman yang seberat-beratnya. Namun untuk pengguna kita akan melaksanakan rehab baik itu yang ditanggung negara dan mandiri,” ujar Hinca Pandjaitan.(saufi/hm12)

Related Articles

Latest Articles