9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Hinca Panjaitan: 40 Kg Kasus Sabu Sudah Sampai Ke Meja PN Tanjungbalai, Kita Kawal Bersama

Tanjungbalai, MISTAR.ID
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti kasus membahayakan bagi masyarakat dan regenerasi anak-anak dengan peredaran gelap narkoba di Tanjungbalai-Asahan. Perihal itu dengan penangkapan, Kamis (21/7/22) lalu, yang dilakukan Badan Narkotika Nasional BNNP Provinsi Sumatera Utara yang bersinergi dengan Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, berupa narkotika sabu-sabu sebanyak 40 kilogram, dengan 40 pack yang saat ini sudah sampai ke meja persidangan PN Tanjungbalai.

“Kita minta Pengadilan Negeri Tanjungbalai-Asahan bisa merasakan perasaan keadilan masyarakat yang sangat resah atas peredaran gelap narkoba yang membahayakan anak-anaknya, karena itu tak ada rasa keadilan yang paling adil bagi masyarakat kecuali majelis hakim yang mengadili perkara memberikan rasa keadilan masyarakat itu sesuai tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU),” tegas Hinca Pandjaitan kepada MISTAR.ID.

Menurutnya, barang haram narkoba sabu-sabu sebanyak 40 kg itu besar sekali, dan besar sekali pula masyarakat yang akan jatuh korban jikalau sempat barang itu beredar.

Baca Juga:Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karo, Barang Buktinya Mengejutkan

“Harapan masyarakat ditujukan kepada rasa keadilan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Kita kawal bersama,” ungkap Hinca Pandjaitan.

Sementara, dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Tanjungbalai-Asahan, Selasa (17/1/23), dengan JPU Erlina Damanik S menyatakan, terdakwa Habibul Haddad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta malakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana dalam dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habibul Haddad dengan pidana Mati.

Baca Juga:3 Orang Pengguna Sabu dan Ganja Digerebek Polisi

Penangkapan sebelumnya, Tim gabungan BNNP Sumut dan BC Teluk Nibung menerima informasi bahwa ada sebuah rumah di daerah Air Joman – Asahan, yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap rumah dimaksud dan diamankan 3 (tiga) orang tersangka AS, A dan HH. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus kemasan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 (dua) kg.

Tim gabungan kembali melakukan pengembangan informasi pada lokasi berbeda di Sei Dadap – Asahan dan menemukan 2 buah karung berisikan 38 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 38 (tiga puluh delapan) kg, sehingga narkotika yang diamankan berjumlah total 40 (empat puluh) kg.(saufi/hm10)

Related Articles

Latest Articles