Friday, July 10, 2026
home_banner_first
SUMUT

Eks Bupati Taput Klaim Dana PEN Tinggalkan Dampak Positif

Mistar.idJumat, 10 Juli 2026 pukul 16.23 WIB
eks_bupati_taput_klaim_dana_pen_tinggalkan_dampak_positif

Mantan Bupati Taput berinisial NN. (foto: detik/mistar)

news_banner


Selain persoalan tanah, Ganda turut menyoroti pengelolaan Dana PEN di Kabupaten Tapanuli Utara pada 2020 dan 2021 yang nilainya mencapai sekitar Rp400 miliar.

Menurutnya, pada masa pandemi sebagian besar anggaran pemerintah difokuskan untuk penanganan Covid-19. Namun, saat itu Pemkab Taput tetap mengajukan pinjaman Dana PEN sebesar Rp326,67 miliar pada 2020 dan kembali mengajukan pinjaman Rp73,33 miliar pada 2021.

Ia menduga sebagian pelaksanaan proyek yang dibiayai Dana PEN tidak melalui mekanisme tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Ganda, apabila mekanisme pengadaan dilakukan melalui tender, maka prosesnya seharusnya melibatkan LPSE/SPSE sehingga seluruh tahapan berlangsung secara terbuka sesuai ketentuan.

Ia juga menyinggung informasi yang menyebut pengelolaan Dana PEN telah diperiksa Inspektorat dan mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Menanggapi hal tersebut, Ganda mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan, mengingat Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara pada 2026 mengungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diduga merugikan negara sekitar Rp4,8 miliar.

Menurut Ganda, pertanggungjawaban penggunaan Dana PEN berada pada kepala daerah yang mengajukan pinjaman tersebut.

"Dana PEN bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga kepala daerah yang mengajukan pinjaman. Karena itu, penggunaan anggaran tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara transparan," ujarnya.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN