Monday, June 29, 2026
home_banner_first
SUMUT

DLHK dan ESDM Sumut Diminta Tertibkan Dugaan Perusakan Lingkungan di Parbuluan Dairi

Mistar.idSenin, 29 Juni 2026 pukul 17.07 WIB
dlhk_dan_esdm_sumut_diminta_tertibkan_dugaan_perusakan_lingkungan_di_parbuluan_dairi

Aktivitas pengrusakan lingkungan di Parbuluan Dairi. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID (29/6/2026) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara diminta turun langsung meninjau dan menertibkan aktivitas dugaan perusakan lingkungan di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Permintaan itu disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Bahrim Tarigan, saat dikonfirmasi MISTAR melalui telepon, Senin (29/6/2026).

"Terkait aktivitas dugaan perusakan lingkungan di dinding Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Parbuluan, kami sudah menyurati DLHK dan ESDM Sumut agar turun meninjau lokasi tersebut karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Koordinasi secara lisan juga sudah kami sampaikan," kata Bahrim, seraya membenarkan Pemkab Dairi hanya memiliki kapasitas pengawasan.

Bahrim mengatakan, aktivitas dugaan perusakan lingkungan di Pucuk Hite, Parbuluan, Dairi, telah berulang kali dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan, lokasi tersebut sudah beberapa kali ditinjau. Akibat kerusakan lingkungan itu, keselamatan masyarakat terancam dan berpotensi menimbulkan bencana.

Ia menjelaskan, meskipun lokasi tersebut merupakan milik masyarakat, teknik pengelolaannya tetap harus melalui kajian yang dituangkan dalam izin lingkungan dan izin pertambangan agar tidak memicu bencana. Ironisnya, potensi bencana semakin besar akibat aktivitas masyarakat yang diduga melakukan perusakan dengan menyemprotkan air ke area penambangan serta menggunakan alat berat ekskavator untuk menambang pasir gunung.

Bahrim mengakui, sebelumnya pihaknya juga telah menyampaikan berbagai saran kepada pengelola agar aktivitas tersebut dihentikan.

"Namun, Pemkab hanya memiliki kapasitas sebatas pengawasan. Penindakannya ada di provinsi," ujar Bahrim.

Menurut Bahrim, aktivitas dugaan perusakan lingkungan di Parbuluan juga mengancam amblasnya Jalinsum Sidikalang–Dolok Sanggul serta berpotensi menyebabkan robohnya menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di sekitar lokasi. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN