Thursday, September 24, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bupati Dairi Jawab Sorotan DPRD soal P-APBD 2026, Ini Penjelasannya

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 21.11 WIB
bupati_dairi_jawab_sorotan_dprd_soal_papbd_2026_ini_penjelasannya_

Rapat paripurna DPRD, agenda nota jawaban Bupati Dairi atas PU 6 DPRD. (Foto: Julius /Mistar)

news_banner


Dari jumlah tersebut, 15 persen atau sebesar Rp1.727.738.863 diputuskan menjadi tambahan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut untuk tahun buku 2026.

Selain itu, Pemkab juga mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp500 juta kepada Perumda Pembangunan Kabupaten Dairi berdasarkan rencana kerja dan anggaran.

Menjawab sorotan terkait ketergantungan fiskal, Pemkab Dairi mengakui pendapatan daerah masih sangat bergantung pada transfer ke daerah karena kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas.

Untuk meningkatkan kemandirian fiskal, Pemkab menyatakan akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah melalui sejumlah langkah, di antaranya pemutakhiran data objek pajak, pendataan objek pajak baru, penagihan tunggakan, pemeriksaan pajak, serta digitalisasi dan elektronifikasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Pemkab juga akan melakukan pemetaan zona nilai tanah serta mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah melalui retribusi pemanfaatan aset.

Selain itu, terdapat tambahan target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari bantuan pemerintah sebagai apresiasi bagi pemerintah daerah kategori penurunan tingkat pengangguran.

Menjawab pemandangan umum Bona Sitindaon terkait tapal batas antara Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, Pemkab menjelaskan bahwa batas kedua daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 16 Mei 2019. Meski demikian, Pemkab Dairi menyatakan akan terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait persoalan tapal batas tersebut.

Menanggapi pemandangan umum Andi Pasaribu mengenai kebutuhan penambahan jaringan dan sumber air PDAM Tirta Nciho di Tigalingga, Pemkab Dairi menyatakan akan berupaya meningkatkan jaringan pelayanan air bersih seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan masyarakat.

Pemkab juga akan melakukan perbaikan drainase di sekitar ruas jalan yang mengalami genangan air.

Peran Pemkab dalam Pengawasan Penyuluh Pertanian Sementara itu, Erick Sanjaya Simbolon menyoroti kewenangan Pemkab Dairi dalam pengawasan dan evaluasi kinerja penyuluh pertanian yang bertugas di daerah tersebut.

Pemkab menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Pertanian, pemerintah daerah tetap memiliki fungsi koordinatif, fasilitatif, pembinaan teknis dan monitoring wilayah di tingkat lokal.

Meskipun penyuluh pertanian berstatus sebagai ASN Kementerian Pertanian, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam proses penilaian kinerja.

Terkait kondisi Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, Pemkab Dairi menyatakan akan memberikan perhatian terhadap kondisi dan keberlanjutan pengelolaannya sebagai salah satu destinasi wisata sekaligus aset strategis daerah.

Pemkab juga terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Terminal Sitinjo agar dapat kembali berfungsi secara optimal, termasuk pengelolaan Pasar Sitinjo serta aset eks Cool Storage/PDR Sitinjo.

Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengoptimalkan pemanfaatan aset agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan tidak menjadi aset yang menganggur.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN