Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Ekskavator Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal di Sergai Bebas Melintasi Areal PTPN IV Kebun Tanah Raja

Mistar.idSabtu, 17 Januari 2026 pukul 08.14 WIB
ekskavator_galian_c_tanah_urug_diduga_ilegal_di_sergai_bebas_melintasi_areal_ptpn_iv_kebun_tanah_raja

Alat berat excavator di lokasi galian tanah diduga ilegal. (foto: damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Tambang galian C jenis urug atau quary diduga ilegal bebas beraktivitas dengan melintasi areal PTPN IV Regional l, Kebun Tanah Raja, hingga ke Simpang Wartob, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Satu unit alat berat excavator terlihat di lokasi galian diduga ilegal tersebut. Selain tu, tampak areal yang dilintasi oleh truk bermuatan tanah yang dihasilkan galian itu mengakibatkan jalan Afdeling IV, kebun Tanah Raja rusak dan berlubang tanpa ada perawatan.

Pantauan Mistar, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, untuk akses truk agar dapat masuk mengangkut tanah dari galian diduga ilegal itu, parit isolasi sengaja ditimbun rata.

Informasi dihimpun dari warga, aktivitas galian diduga ilegal tersebut dikelola seseorang berinisial U dan telah beraktivitas sejak sekitar November 2025.

"Kalau taksiran dari bulan November, 2025 mereka bekerja. Biasanya truk ramai, tapi sekarang sepi, tadi memang melintas juga. Kalau tidak salah galian C itu masuk di wilayah Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah," ujar warga yang namanya minta dirahasiakan.

Kanit Tipidter Polres Sergai, Ipda Feris Tovan Fernando Harefa, saat dikonfirmasi mengatakan akan mengkroscek galian C diduga ilegal tersebut.

"Kami cek ya, terima kasih informasinya" katanya.

Sementara itu, seseorang berinisial U yang diduga pengelola galian diduga ilegal tersebut saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN