Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Hak Jawab dan Hak Koreksi Yayasan SMP Swasta JK Beringin Deli Serdang

Mistar.idJumat, 16 Januari 2026 pukul 21.44 WIB
hak_jawab_dan_hak_koreksi_yayasan_smp_swasta_jk_beringin_deli_serdang

Ilustrasi hak jawab dan Hak Koreksi (foto:istimewa)

news_banner

Yayasan SMP Swasta JK Beringin memberikan hak jawab dan koreksi terkaid pemberitaan mistar.id, edisi Senin 29 Desember 2025 Rabu 31 Desember 2025 berjudul "Yayasan JK Beringin Tak Hadiri Panggilan Tim Pemeriksa Disdik Deli Serdang" dan "Yayasan SMP Swasta JK Beringin Tidak Hadiri Panggilan Ketiga Disdik Deli Serdang".

Hak jawab dan hak koreksi disampaikan melalui melalui kuaasa hukumnya, Riki Irawan SH.,MH dan MUhammad Khairul SH., MH Rekan Beralamat di Jalan Bromo Lorong Trimo No. 1 Medan

Dalam suratnya, Yayasan SMP Swasta JK Beringin menyatakan:

1. Sehubungan dengan pemberitaan saudara pada link https://mistar.id/news/sumut/yayasan-smp-swasta-jk-beringin-tidak-hadiri-panggilan-ketiga-disdik-deli-serdang dengan judul “Yayasan SMP Swasta JK Beringin Tidak Hadiri Panggilan Ketiga Disdik Deli Serdang “ yang tayang pada hari Senin, 29 Desember 2025 pukul 20.52

2. https://mistar.id/news/sumut/yayasan-smp-swasta-jk-beringin-tidak-hadiri-panggilan-ketiga-disdik-deli-serdang dengan judul "Yayasan SMP Swasta JK Beringin Tidak Hadiri Panggilan Ketiga Disdik Deli Serdang" yang tayang pada Rabu, 31 Desember 2025 pada pukul 21:36

Dan berdasarkan Kode Etik dengan ini kami menyampaikan Hak Koreksi dan Hak Jawab kami atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut :

1. Bahwa sebagai Hak Koreksi kami mohon kiranya untuk Judul berita untuk bisa dikoreksi agar tidak bersifat menghakimi Klien kami yaitu Yayasan Pendidikan Hajja Kasih Indonesia dalam hal ini yaitu “Yayasan Jaya Krama/ Yayasan SMP Swasta Jaya Krama” sebab Klien kami selalu hadir dengan diwakilkan oleh kami selaku Kuasa Hukumnya

Bahwa sebagai hak Jawab kami sampaikan sebagai berikut:

2. Bahwa tudingan adanya Pihak Yayasan Jaya Krama yang tidak hadir dalam panggilan oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang baik pada tanggal 29 Desember 2025 maupun pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana dimaksud dalam media pemberitaan saudara adalah tidak berdasar dan bersifat opini dan interpretatif dari onkum wartawan yang bernama Hendra Sembiring yang mana:

a) Pada tanggal 29 Desember 2025 Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan saudara .

b) Bahwa kami pada tanggal 29 Desember 2025 juga telah melakukan komunikasi

dengan Bapak Muriadi, S.Pd., M.Pd selaku Tim pemeriksa pada Dinas Pendidikan Deli Serdang yang mana Bapak Muriadi, S.Pd., M.Pd menyampaikan Sdri MH, SPd memohon untuk tidak dulu dipertemukan secara langsung oleh kami selaku Kuasa Hukum dari yayasan.

c) Pada tanggal 31 Desember 2025 dalam pemberitaan saudara dengan judul “SMP Jaya Krama Beringin Tidak Hadiri Panggilan Ketiga Disdik Deli Serdang“ yang mana hal tersebut menurut kami telah bersifat tendesius yang memiliki maksud dan tujuan tersembunyi dalam konteks berita ataupun informasi dalam menyajikan fakta untuk memanipulasi persepsi publik, yang mana faktanya pemanggilan klarifikasi tersebut yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang berawal dari adanya Pengaduan yang dilayangkan oleh kami selaku Penerima Kuasa dari Yayasan Hajja Kasih Indonesia, dalam

hal ini SMP Swasta Jaya Krama Beringin terkait Ketidaksedian Sdri MH. SPd selaku Kepala Sekolah untuk menandatangani 36 (tiga puluh enam) ijazah siswa/i tahun kelulusan 2025 pada tanggal 17 Desember 2025, yang kemudian terhadap pengaduan kami tersebut telah dilakukan tindak lanjut oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang yang mana telah dilakukan pemanggilan terhadap masing-masing pihak guna untuk dimintai keterangan.

d) Bahwa dalam proses pemanggilan tersebut pada tanggal 31 Desember 2025 yang bertempat di Dinas Pendidikan Deli Serdang telah kami hadiri selaku Penerima Kuasa dan bertemu dengan Ketua Tim Pemeriksa yaitu Bapak Dr.Jumakir, S.Pd.,M.Pd

e) Bahwa selama pertemuan tersebut berlangsung Ketua Tim Pemeriksa yaitu

Bapak Dr. Jumakir, S.Pd.,M.Pd dihadapan kami telah menerima telepon dari seseorang yang bernama Hendra Sembiring yang mengaku sebagai keluarga dari Sdri MH, SPd dan bertanya tentang kehadiran dari SMP Jaya Krama Beringin yang kemudian Bapak Dr. Jumakir, S.Pd.,M.Pd menerangkan pada pokoknya SMP Jaya Krama Beringin dihadiri oleh Kuasa Hukumnya.

f) Bahwa selanjutnya Bapak Dr, Jumakir, S.Pd.,M.Pd melalui panggilan telepon menghubungi Sdri MH, SPd guna menanyakan kehadiran Sdri MH, SPd yang mana Sdri MH, SPd tidak bersedia untuk bertemu dan dihadapkan oleh Kuasa Hukum dari Yayasan Hajja Kasih Indonesia dalam hal ini SMP Jaya Krama Beringin dan meminta untuk hadir secara terpisah dan menyampaikan beberapa persyaratan berupa:

a. Terhadap Sdri MH, SPd agar bisa diterbitkan surat pemecatan dari Yayasan Pendidikan Hajja Kasih Indonesia.

b. Sdri MH, SPd meminta untuk segera dikeluarkan dari data Dapodik guru yang terdaftar pada Yayasan Pendidikan Hajja Kasih Indonesia

c. Sdri MH, SPd meminta agar segera dikeluarkan dalam Program BPJS yang dibayarkan oleh Yayasan Pendidikan Hajja Kasih Indonesia.

Demikian penyampaian Hak Koreksi dan Hak Jawab kami dengan harapan pihak Mistar.id dapat melaksanakannya demi penegak aturan pada Bidang Pers, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN