Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
SIMALUNGUN

Penanam Ganja di Ladang Digari Polisi

journalist-avatar-top
Minggu, 9 Februari 2020 20.57
penanam_ganja_di_ladang_digari_polisi

penanam ganja di ladang digari polisi

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID – Seorang pria, ES (33) warga Huta VIII Bagot Pulohan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun, ditangkap unit Reskrim Polsek Tanahjawa, Jum’at (7/2/20) siang karena menanam ganja di ladangnya.

“Kami menangkap tersangka di ladangnya di sekitaran kediamannya. Dia kedapatan menanam ganja di dalam pot sudah setinggi 60 sentimeter,” ujar Kapolsek Tanah Jawa, Kompol J Purba ditemui Mistar, Sabtu (8/2/20) siang di Polsek Tanah Jawa.

Ia diduga menjadi pengkonsumsi ganja. Penangkapan bermula dari keterangan seorang warga di sekitar lokasi temuan ke Polsek Tanahjawa beberapa waktu sebelumnya.

Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan langsung di lokasi temuan.

“Tim reskrim sempat menunggu siapa pemilik tanaman ganja itu. Kemudian datanglah pelaku ke lokasi untuk mengamati perkembangan tanaman ganja, terus langsung kami tangkap,” ujar Kompol J Purba.

Dari hasil penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa sebuah pot plastik berisi 6 batang tanaman ganja siap panen.

“Pelaku mengaku ke petugas kalau ia menanam ganja itu sejak tujuh minggu yang lalu. Ia menanam seorang diri,” ujarnya.

Ia mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi. Saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok bibit tanaman ganja tersebut. Sementara atas temuan ini tersangka diamankan ke Polsek Tanahjawa berikut barang bukti ganja untuk pemeriksaan lebih lanjut.(hm02)

Penulis : Billy Nasution

Editor : Herman Maris

REPORTER:
TAGS