DPRD Sergai Terima RAPBD 2027 Rp1,52 Triliun dan Ranperda untuk Pilkades

Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang menerima nota pengantar dua rancangan regulasi dari Sekda Sergai Suwanto Nasution. (foto: Handover/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID - DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menerima pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,522 triliun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai.
Selain RAPBD, Pemkab Sergai juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang nantinya menjadi salah satu dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.
Kedua rancangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sergai, Suwanto Nasution, mewakili Bupati Sergai Darma Wijaya dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Kamis (1/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai James Hotlan Pangaribuan, didampingi Ketua DPRD Togar Situmorang dan Wakil Ketua H. Muhammad Yunus Purba.
Dalam pemaparannya, Suwanto menyampaikan target Pendapatan Daerah pada RAPBD 2027 sebesar Rp1,522 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp265 miliar dan Dana Transfer sebesar Rp1,257 triliun.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp1,702 triliun. Rinciannya terdiri dari Belanja Operasi Rp1,156 triliun, Belanja Modal Rp258,19 miliar, Belanja Transfer Rp278,23 miliar, serta Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp10 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp180 miliar antara pendapatan dan belanja yang direncanakan dalam RAPBD 2027.
“Untuk menutup selisih anggaran, Pemkab merencanakan pembiayaan sebesar Rp180 miliar melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang dikhususkan bagi peningkatan kapasitas RSUD,” ujar Suwanto saat membacakan pidato Bupati.
Suwanto mengatakan, arah kebijakan anggaran 2027 diprioritaskan untuk mendukung sejumlah program dasar, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan pariwisata dalam mendukung fokus pembangunan Panca Darma.
Dalam rapat yang sama, DPRD Sergai juga menerima pengajuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ranperda tersebut diajukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa.
Jika disahkan, Ranperda tersebut akan mencabut tiga Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2016, Perda Nomor 7 Tahun 2019, dan Perda Nomor 2 Tahun 2021.
Ranperda ini juga akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sergai pada 2027 mendatang.
Sebelum penyerahan nota pengantar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sergai, M. Akbar Dev, menyampaikan laporan hasil kajian Bapemperda.
Bapemperda merekomendasikan agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat segera dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Sergai.
Namun, Bapemperda memberikan catatan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 yang belum mencapai kesepakatan harmonisasi.
M. Akbar Dev menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan tidak hadirnya jajaran Bagian Hukum Setdakab dalam rapat kerja bersama karena sedang mengambil hak cuti.
“Bapemperda meminta Ketua DPRD mengagendakan kembali pengkajian Propemperda 2027 dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Badan Musyawarah pada 8 Oktober 2026 mendatang,” ujar M. Akbar Dev.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen nota keuangan RAPBD 2027 dan draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dari Pemkab Sergai kepada pimpinan DPRD Sergai untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Aset Pasar Tavip Resmi Dihibahkan Kepada Pemko Binjai













































