Efisiensi Anggaran, 6 Mobil Dinas KPU Simalungun Dikembalikan ke Provinsi
Salah satu mobil dinas KPU Simalungun yang dikembalikan ke KPU Provinsi. (f:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sebagai upaya efisiensi anggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun mengembalikan 6 (enam0 kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan sekretaris dan lima komisioner.
Pengembalian keenam Mobil Dinas ke KPU Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2025 kemarin, setelah kontrak kendaraan tersebut berakhir pada 31 Januari 2025.
Kasubbag SDM KPU Simalungun, Anselmus Ginting, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan KPU Provinsi Sumatera Utara.
"Iya, bagian dari efisiensi anggaran. Kendaraan dinas itu fasilitas dari KPU Provinsi. Kontraknya dihentikan per 31 Januari, makanya kendaraan langsung dikembalikan ke penyedianya," ujar Anselmus, pada Kamis (6/2/25).
Kontrak kendaraan, kata Anselmus, berakhir pada akhir Januari, namun KPU Provinsi memberikan waktu tambahan selama dua hari untuk proses pengembalian kendaraan.
"KPU mengembalikannya hari Minggu, ada tenggat waktu dua hari setelah kontrak berakhir. Namanya juga kebijakan, tentu kita harus mengikutinya," tambahnya. (indra/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
BBM Naik, Harga Kebutuhan Pokok Diyakini Tetap Normal