Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

DPPPA Simalungun Upayakan Korban Pelecehan Seksual Oleh Ayah Kandung Dapat Perlindungan

journalist-avatar-top
By
Thursday, July 18, 2024 10:15
8
dpppa_simalungun_upayakan_korban_pelecehan_seksual_oleh_ayah_kandung_dapat_perlindungan

dpppa simalungun upayakan korban pelecehan seksual oleh ayah kandung dapat perlindungan

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun akan melakukan koordinasi dengan Polres Simalungun terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap dua anak kandungnya di Kecamatan Siantar.

“Kita akan susun perencanaan dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, agar biaya visum ditanggung DPPPA. Korban akan segera kita jangkau,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak pada DPPPA, Isyak Irwanto, Kamis (18/7/24).

Pihak DPPPA menyatakan akan mengambil beberapa langkah untuk membantu korban yang masih di bawah umur. “Termasuk konseling dari psikolog, uang pengganti visum, dan biaya transport selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Isyak.

Baca juga: Istri Laporkan Suami Karena Lecehkan Anak Kandung

Langkah yang diambil, kata Isyak, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

“Pelaku-kan sudah diamankan, untuk itu langkah yang kita lakukan menjangkau korban, seperti konseling psikolog, karena masih dibawah umur juga,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi sebelumnya mengatakan telah menahan seorang pria berinisial KS (40) yang awalnya diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor polisi setelah diketahui mencabuli dua putri kandungnya di rumah mereka.

Baca juga: Bejat, Ayah Lecehkan Tiga Putri Kandung di Simalungun

Ghulam menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang tua kandung dari kedua korban. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa pelaku ke kantor polisi pada tanggal 13 Juli 2024 dan membuat laporan resmi.

“Korban pertama berusia dua tahun, sementara korban kedua berusia sembilan tahun. Pelaku adalah orang tua kandung mereka,” kata Ghulam saat dikonfirmasi pada Rabu (17/7/24).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya. Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada Desember 2023 di dalam rumah mereka. (indra/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji

RELATED ARTICLES