Banjir Bandang Parapat Berulang, DPRD Simalungun Siap Bentuk Pansus


Banjir bandang di Parapat sebabkan rumah rusak. (f: indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
DPRD Kabupaten Simalungun mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) jika hasil investigasi banjir bandang Parapat menunjukkan adanya perambahan hutan yang melanggar hukum.
Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto mengatakan pentingnya peninjauan lapangan untuk mengetahui situasi di hulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kita masih harus memastikan, harus naik ke atas untuk mengetahui ada kerusakan di hulu atau tidak. Apakah ada penggarapan liar atau yang lainnya," ujar Sugiarto, Minggu (23/3/2025).
Katanya, jika ditemukan adanya penggarapan hutan ilegal, berarti sudah banyak yang melanggar hukum.
"Kalau sudah gundul, ya sudah jelas banyak yang melanggar hukum. Menggarap hutan kan tidak diperbolehkan. Jika ditemukan, baru dibuat pansus," ujarnya.
Banjir bandang di Parapat sudah sering terjadi tujuh tahun terakhir. Di antaranya pada 15 Desember 2018, 30 Desember 2018, 11 Juli 2020, dan 13 Mei 2021. (indra/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
21 Siswa SMAN 1 Tanah Jawa Lulus PTN Jalur SNBP, Cek Daftarnya