Monday, April 14, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Terbukti Potong Dana Intensif, Adiaksa Dihukum 1 Tahun

journalist-avatar-top
Jumat, 28 Februari 2020 13.53
terbukti_potong_dana_intensif_adiaksa_dihukum_1_tahun

terbukti potong dana intensif adiaksa dihukum 1 tahun

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Pematangsiantar, Adiaksa Purba divonis majelis hakim Tipikor Medan selama 1 tahun penjara.

Terdakwa dijatuhi hukuman melalui sidang yang digelar, Kamis (27/2/20). Dalam kasus ini, Adiaksa merupakan terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) di isntansi yang dipimpinnya, terkait pemotongan dana insentif dan pemtongan dana lembur sebesar 15 persen.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jarihat Simarmata, juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta Subsidair 1 bulan kurungan.

Usai membacakan putusan, jaksa penuntut umum Hendrik Sipahutar menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Maden Purba menyatakan terima atas putusan majelis hakim tersebut.

Dalam berkas terpisah, Bendahara Pengeluaran BPKAD Pematangsiantar, Erni Zendrato dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Reporter: Amsal

Editor: Herman 

REPORTER: