Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Simalungun Terbitkan SE Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 17.58 WIB
simalungun_terbitkan_se_pengendalian_penangkapan_ikan_porapora_di_danau_toba

Sekda Simalungun, Mixnon Andreas Simamora. (Foto: Indra/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten Simalungun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengenai pengendalian penangkapan ikan bilih atau pora-pora di Danau Toba.

Sementara penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) belum diputuskan karena akan dibahas bersama daerah lain di kawasan Danau Toba.

Sekretaris Daerah Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan surat edaran yang diminta gubernur sudah diterbitkan dan disampaikan.

"Sudah kita buat dan disampaikan. Isinya sama seperti surat edaran yang dikeluarkan Gubernur," kata Mixnon, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, penyusunan Perbup tidak bisa dilakukan secara terpisah. Sebab, pengelolaan kawasan Danau Toba menyangkut sejumlah kabupaten yang memiliki kepentingan dan tanggung jawab yang sama.

"Kalau untuk Perbup masih akan dibahas lagi dengan pemerintah kabupaten di sekitar Danau Toba. Kan bukan hanya kita," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution meminta seluruh kepala daerah di kawasan Danau Toba mengambil langkah pengendalian terhadap penangkapan ikan pora-pora.

Selain menerbitkan surat edaran, pemerintah kabupaten juga diminta menyiapkan Perbup, membentuk tim pengawasan terpadu, melindungi kawasan pemijahan, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Kebijakan itu diterbitkan setelah Pemerintah Provinsi Sumut menerima banyak laporan mengenai maraknya penangkapan ikan pora-pora. Dalam surat edaran gubernur juga disebutkan populasi ikan bilih di Danau Toba terus menurun sehingga diperlukan langkah pengendalian untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN