Friday, July 10, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bobby Nasution Perintahkan Bupati Kawasan Danau Toba Awasi Penangkapan Ikan Pora-Pora

Mistar.idJumat, 10 Juli 2026 pukul 19.21 WIB
bobby_nasution_perintahkan_bupati_kawasan_danau_toba_awasi_penangkapan_ikan_porapora

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution (kanan) saat melakukan kunjungan di wilayah Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun beberapa waktu lalu. (foto:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID (10/7/2026) — Maraknya penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah tegas. Gubernur Bobby Nasution menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.5.6/3697/2026 tertanggal 8 Mei 2026 tentang pengendalian penangkapan ikan pora-pora atau ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba.

Berdasarkan isi surat tersebut, seluruh bupati yang wilayahnya berada di kawasan Danau Toba diminta segera mengambil langkah untuk mengendalikan penangkapan ikan sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian nelayan.

Pemprov Sumut menilai kondisi ikan pora-pora tidak bisa lagi dianggap biasa. Populasinya terus menurun dan sejak tahun 2020, ikan bilih telah masuk Daftar Merah IUCN dengan status Vulnerable atau rentan.

Salah satu penyebabnya disebut masih ditemukannya penggunaan jaring dengan ukuran mata jaring di bawah ketentuan sehingga ikan yang masih kecil ikut tertangkap. Penangkapan di muara sungai yang menjadi tempat ikan berkembang biak juga disebut mempercepat berkurangnya populasi.

Melalui surat Gubernur Bobby tersebut, para bupati juga diminta menerbitkan surat edaran dan peraturan bupati, membentuk tim pengawasan terpadu, melindungi kawasan pemijahan ikan, serta menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

Masing-masing pemerintah daerah juga diminta memperkuat pembinaan dan pengawasan bersama perangkat daerah yang membidangi perikanan dan lingkungan hidup, kepolisian, lembaga pendidikan, media, komunitas, hingga masyarakat.

Terkait hal itu, sejumlah nelayan di wilayah Simalungun merasa senang. Mereka berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti surat edaran tersebut.

"Baguslah. Harapan kita itu segera dilaksanakan. Harus ada memang yang benar-benar mengawasi, kalau tidak, habisnya pora-pora ini. Belum lagi harus melawan (ikan) Red devil," ujar Nico, warga Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Jumat (10/7/2026).

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (Sumut), Gusmiyadi, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, segera menerbitkan aturan yang melarang penangkapan ikan berukuran kecil serta penggunaan jaring di bawah 1 inci.

"Kalau ikan kecil terus ditangkap, kita bukan hanya bicara soal hasil hari ini, tetapi ancaman ketersediaan stok dalam beberapa tahun ke depan," ujar Gusmiyadi yang akrab disapa Goben, Selasa (3/3/2026). (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN