Sengketa 21 Tahun Gurilla, Petani Tagih Janji UU Agraria Baru

Sekretaris LBH Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata. (Foto: Hamzah/mistar.id)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (23/9/2026) - Sengketa agraria antara warga Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kota Pematangsiantar, dengan PTPN IV memasuki babak baru setelah berlangsung lebih dari dua dekade.
Persoalan bermula pada 2004, saat warga mempertahankan lahan yang kemudian berkembang menjadi permukiman. Pada 2026, sebanyak 96 warga digugat secara perdata oleh PTPN IV dengan tuntutan ganti rugi Rp12,05 miliar.
Sekretaris LBH Kota Pematangsiantar Ferry Simarmata mengatakan 21 tahun dibutuhkan petani Gurilla untuk meyakinkan negara bahwa tanah yang mereka pijak bukan sitaan, melainkan ruang hidup.
"Sejak 2004 mereka dituduh penyerobot. Dikejar, dipukul, dilaporkan. Pada 2026, 96 orang, ibu dan bapak, petani dan tukang becak, digugat Rp12,05 miliar oleh BUMN sekelas PTPN IV. Dan DPR RI telah mengesahkan RUU Agraria menjadi undang-undang. Ini bukan sekadar pergantian pasal, ini senjata baru," ujar Ferry, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, UU Agraria yang baru menegaskan prinsip bahwa tanah yang ditelantarkan lebih dari dua tahun dan tanah yang telah menjadi permukiman rakyat lebih dari 20 tahun wajib dikembalikan kepada rakyat melalui reforma agraria.
"Maka pertanyaannya sekarang bukan lagi siapa yang menang. Pertanyaannya, berani tidak negara melaksanakan UU-nya sendiri di Gurilla?" katanya.
Ferry menilai jika PTPN IV tetap mempertahankan HGU seluas 126,59 hektare di Gurilla dan Bah Sorma, perusahaan tersebut melawan tiga hal sekaligus, yakni putusan pengadilan, perda tata ruang, dan UU Agraria yang baru.
Ia menegaskan drama 21 tahun itu harus ditamatkan. Selama ini warga yang mayoritas menggantungkan hidup dari hasil bumi menuntut pencabutan HGU PTPN IV di Gurilla dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) untuk rakyat.
"Adili semua aktor yang bermain dalam penderitaan 96 keluarga di Gurilla. Gurilla adalah ujian pertama UU Agraria. Jika gagal di Gurilla, UU ini gagal untuk Indonesia," ucapnya.
Menurutnya, tidak masuk akal warga yang telah membangun rumah, masjid, sekolah, sawah, dan jaringan listrik PLN di atas tanahnya sendiri justru diminta membayar ganti rugi kepada perusahaan yang menelantarkan lahan.
"Ini bukan sengketa, ini moral hazard kelas kakap. Perusahaan merasa kebal karena memegang selembar kertas sakti bernama HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar Tahun 2024. Padahal kota ini sudah lama berubah," ujarnya.
Ferry menjelaskan fakta hukum sudah jelas. Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menegaskan melalui Permen ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024, Perda RTRW Nomor 01 Tahun 2025, dan Perwal RDTR Nomor 9 Tahun 2024 bahwa tidak ada lagi areal HGU perkebunan di Kota Pematangsiantar.
Pengadilan pun menolak gugatan tersebut. Pada 16 April 2026, Pengadilan Negeri Pematangsiantar menolak gugatan PTPN IV terhadap 96 warga karena dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan tidak memenuhi syarat formil.
"Putusan itu adalah security alert untuk semua mafia tanah berkedok HGU," pungkasnya.(hm02)










































