Belum Bisa Cetak KTP, Warga Dolok Pardamean Minta Layanan Merata

Warga saat melakukan pencetakan KTP-el di Kantor Disdukcapil Simalungun. (Foto: Indra/mistar.id)
Simalungun, MISTAR.ID (23/9/2026) — Warga Kecamatan Dolok Pardamean berharap layanan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) tidak hanya terpusat di beberapa kecamatan. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun membuka layanan serupa di kantor camat agar tidak harus datang jauh ke kantor Disdukcapil.
Harapan itu disampaikan Lamser Saragih, warga Dolok Pardamean yang sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Pematangsiantar. Menurutnya, administrasi kependudukan seperti KTP-el merupakan layanan dasar yang seharusnya terjangkau di setiap wilayah.
Ia mencontohkan Kecamatan Sidamanik yang sudah memiliki layanan perekaman sekaligus pencetakan KTP-el di kantor kecamatan.
"Seperti di Kantor Camat Sidamanik kan sudah bisa. Kalau hal-hal mendasar seperti pencetakan KTP, kalau tidak salah sudah berjalan beberapa tahun di sana," ujar Lamser saat ditemui di ruang tunggu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Simalungun, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, perbedaan fasilitas antarkecamatan membuat akses terhadap dokumen kependudukan belum merata. Ia berharap Pemkab Simalungun memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh kecamatan, termasuk Dolok Pardamean.
"Harapannya pemerintah bisa adil dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di setiap kecamatan," katanya.
Kepala Disdukcapil Simalungun Tiarli E. Sinaga membenarkan penambahan layanan tersebut sudah pernah diusulkan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu dukungan anggaran.
"Sudah pernah kita usulkan. Semoga tahun-tahun berikutnya bisa diakomodasi," kata Tiarli.
Ia menyebutkan pada Perubahan APBD tahun ini Disdukcapil mendapat tambahan anggaran sekitar Rp170 juta untuk tinta dan alat tulis kantor (ATK).
Masih 20 Kecamatan
Saat ini belum seluruh kantor kecamatan di Simalungun dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el secara langsung.
Berdasarkan data Disdukcapil, layanan itu baru tersedia di 20 kecamatan, yakni Siantar, Bosar Maligas, Sidamanik, Tanah Jawa, Purba, Girsang Sipangan Bolon, Bandar, Dolok Silau, Tapian Dolok, Ujung Padang, Dolok Batu Nanggar, Gunung Malela, Pematang Bandar, Huta Bayu Raja, Bandar Masilam, Bandar Huluan, Dolok Panribuan, Raya Kahean, Silau Kahean, dan Silimakuta.
Bagi warga seperti Lamser, persoalan ini bukan sekadar mencetak kartu identitas. Kemudahan mendapatkan dokumen kependudukan juga berkaitan dengan waktu dan biaya yang harus dikeluarkan.Karena itu, ia berharap usulan penambahan layanan di kecamatan tidak berhenti sebagai rencana, tetapi direalisasikan secara bertahap.
"Kalau bisa, layanan seperti ini dibuat merata. Masyarakat tidak harus jauh-jauh hanya untuk mengurus KTP," ujarnya. (hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Sengketa 21 Tahun Gurilla, Petani Tagih Janji UU Agraria Baru









































