Rapat Soal Pengalihan Lahan di Siantar Ditunda

DPRD saat menggelar rapat. (Foto: Gideon/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Rapat kerja pembahasan penyalahgunaan lahan di wilayah Kota Pematangsiantar ditunda. Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga mengatakan penundaan dilakukan karena pihak Pemerintah Kota masih menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk pembahasan.
“Rapat ditunda karena pihak Pemko masih melengkapi data yang berkaitan dengan pembahasan penyalahgunaan lahan. Setelah selesai, akan kita buka kembali," ujar Timbul, Kamis (13/11/2025).
Rapat tersebut rencananya dihadiri oleh sejumlah pihak dari Pemerintah Kota Pematangsiantar. Antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar.
Rapat kerja dimaksudkan untuk membahas penyalahgunaan lahan di wilayah kota, mengacu pada sejumlah peraturan di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai peraturan menteri terkait tata ruang serta pengelolaan perkotaan. (hm20)


















