Rapat Pansus PPPK DPRD Simalungun Memanas, Dugaan Maladministrasi hingga Pemalsuan Dokumen Terungkap

Rapat lanjutan Pansus PPPK DPRD Simalungun di ruang Banmus. (foto:roland/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Simalungun, Rabu (4/3/2026), berlangsung tegang. Sejumlah temuan awal mengarah pada dugaan maladministrasi, ketidakteraturan proses rekrutmen honorer, hingga indikasi pemalsuan dokumen dalam tahapan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun dan dipimpin Ketua Pansus Erwin Saragih, didampingi Wakil Ketua H. Mariono, serta Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang dan Bona Uli Rajagukguk.
Hadir dari unsur eksekutif antara lain Kepala BKPSDM Jon Rismantuah Damanik, Kepala Dinas Kesehatan Edwin Simanjuntak, Sekretaris Dinas Pendidikan Janulingga Damanik, unsur Satpol PP, serta perwakilan PPPK dari sejumlah OPD.
Sejak awal rapat, anggota pansus langsung mencecar pertanyaan kepada PPPK yang dipilih menjadi sampel. Para pegawai diminta menjelaskan secara detail proses awal mereka direkrut sebagai honorer, mekanisme penerimaan gaji, hingga tahapan administratif yang mengantar pada terbitnya SK PPPK.
Berdasarkan jawaban yang disampaikan PPPK, Wakil Ketua Pansus, H. Mariono, menilai tata kelola administrasi di sejumlah OPD tidak berjalan tertib.
"Administrasinya amburadul. Seharusnya ada seleksi dan verifikasi ketat di masing-masing dinas. Jika ada unsur penipuan atau tidak mengikuti aturan, itu jelas melanggar hukum," ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum kepala sekolah dalam dokumen pengangkatan honorer. Menurutnya, jika benar terjadi dan tidak ditindaklanjuti, hal tersebut menjadi penyalahgunaan wewenang.
Wakil Ketua DPRD Bona Uli Rajagukguk mempertanyakan dasar hukum pengangkatan sejumlah PPPK yang dinilai bermasalah.
"Apa legal standing pengangkatan PPPK tersebut? Harus jelas regulasi dan prosedurnya. Kita ini negara hukum," ujarnya dalam rapat.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Jon Rismantuah Damanik mengakui belum adanya standar baku yang seragam dalam pengangkatan tenaga honorer di tiap OPD.
"Memang belum ada penyeragaman SK pengangkatan honorer di OPD. Kami mengikuti bagian organisasi dan tata laksana sekretariat," ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan PPPK yang diperiksa, pansus menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari proses perekrutan honorer di sekolah yang tidak transparan, absensi selama menjadi honorer, hingga perbedaan data slip gaji selama masa pengabdian.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi yang bisa berdampak pada keabsahan pengangkatan dan hak-hak pegawai.
Untuk memperdalam temuan, pansus akan melanjutkan rapat pada hari berikutnya dengan menghadirkan Inspektorat, sejumlah kepala sekolah, serta dinas terkait guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.
Anggota pansus yang turut hadir antara lain Junita V. Munthe, Andre Andika Sinaga, Frandy Warisman Sitio, Perikson Purba, dan Sariadi Saragih.
DPRD Simalungun menegaskan komitmennya menuntaskan polemik PPPK secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana, pansus memastikan akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hm27)






















