Tunggakan Parkir Rp1,2 Miliar di Pematangsiantar, Pengamat Sebut Kebocoran Struktural PAD

Pengamat Anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda. (foto:dokumen/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tunggakan retribusi parkir tepi jalan di Kota Pematangsiantar menembus Rp1,2 miliar pada 2025 dan dinilai pengamat anggaran bukan lagi sekadar masalah administratif. Data kebocoran tersebut memperlihatkan pola berulang dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor retribusi.
Sebanyak 175 juru parkir (jukir) tercatat menunggak setoran, sebagian dengan nilai yang cukup fantastis mencapai angka Rp49 hingga Rp50 juta per orang. Kondisi ini juga dibenarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Pematangsiantar pada Senin, 2 Maret 2026.
Pengamat Anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menyampaikan bahwa secara agregat, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar memang masih terlihat relatif baik. Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia, target PAD 2025 sebesar Rp218,9 miliar terealisasi Rp203,6 miliar atau 92,9 persen.
"Namun, sektor retribusi menjadi titik terlemah. Dari target Rp27,3 miliar, realisasinya hanya Rp12,2 miliar atau 44,5 persen. Pola serupa juga terjadi pada 2024. Saat itu, target PAD Rp171,7 miliar bahkan terlampaui menjadi Rp174,3 miliar (101,8 persen). Tetapi realisasi retribusi hanya Rp13,6 miliar dari target Rp25,9 miliar (52,6 persen). Dua tahun berturut-turut capaian retribusi stagnan di kisaran 44 sampai 52 persen," ujar Elfenda, Rabu (4/3/2026).
Mengenai kebocoran dari sektor parkir, Elfenda menilai bahwa tunggakan parkir Rp1,2 miliar bukanlah kasus insidental.
“Ini bukan semata-mata persoalan jukir tidak menyetor. Ini kegagalan sistem pengendalian. Ketika tidak ada mekanisme deteksi dini, tidak ada sanksi progresif, dan tidak ada regulasi penagihan yang tegas, maka kebocoran menjadi pola,” ujarnya.
Ia menambahkan, rendahnya realisasi retribusi bukan sekadar akibat target yang terlalu tinggi, melainkan lemahnya desain kebijakan.
“Pemerintah daerah memungut retribusi, tetapi tidak menyiapkan instrumen hukum ketika terjadi wanprestasi. Itu cacat desain kebijakan. Kalau dibiarkan, Rp1,2 miliar akan menjadi angka rutin setiap tahun,” katanya.
Pada Januari dan Februari 2026, tunggakan baru kembali bertambah sekitar Rp305 juta. Hal ini menunjukkan persoalan masih berlangsung dan belum ada perbaikan sistemik. Dalam struktur APBD Kota Pematangsiantar, selisih sekitar Rp15 miliar antara target dan realisasi retribusi 2025 dinilai signifikan.
Kekurangan tersebut berpotensi memengaruhi kapasitas belanja publik, mulai dari layanan dasar hingga infrastruktur. Rencana memihakketigakan pengelolaan parkir pun dinilai harus dibarengi reformasi struktural.
"Kalau hanya dialihkan ke pihak ketiga tanpa sistem digital, audit menyeluruh, dan kontrak berbasis kinerja, kebocoran bisa saja berpindah dari birokrasi ke swasta," ujarnya lagi.
Lanjutnya, dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, pembiaran bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk kegagalan pengendalian yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah secara sistemik.
"Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka tunggakan Rp1,2 miliar yang berulang hampir setiap tahun akan berubah menjadi pola permanen. Dalam konteks pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), situasi ini layak disebut sebagai kebocoran struktural, bukan lagi insidental," ujarnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Jemaah Umrah Siantar Diimbau Pantau Jadwal Terbang






















