Tunggakan Parkir Rp1,2 Miliar Terungkap di RDP DPRD Pematangsiantar, Dishub Akui Ada Pembiaran

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Pematangsiantar bersama Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Senin (2/3/2026). (foto:hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Potensi kerugian daerah yang cukup besar dari sektor retribusi parkir mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Pematangsiantar bersama Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Senin (2/3/2026).
Kepala Dinas Perhubungan, Daniel Siregar, membeberkan bahwa sepanjang 2025, tunggakan setoran dari juru parkir mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dalam forum tersebut, Daniel secara terbuka mengakui adanya kelemahan pengawasan internal yang menyebabkan tunggakan terus menumpuk.
"Terus terang saja, ini terjadi karena ada pembiaran di internal kami,” ujar Daniel di Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar.
Daniel juga menjelaskan bahwa Kepala Seksi Terminal dan Perparkiran, Mhd Sofyan, tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan kepada para juru parkir.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan tersebut membuat pejabat teknis di lapangan tidak dapat mengambil langkah tegas terhadap para penunggak retribusi parkir.
"Beliau ini tidak diberi kewenangan untuk melakukan penagihan, makanya tidak bisa menjawab lebih jauh,” kata Daniel lagi.
Data yang dipaparkan Dinas Perhubungan menunjukkan pada Januari 2026 tunggakan setoran retribusi parkir mencapai kurang lebih Rp155 juta. Angka itu kembali bertambah pada Februari 2026 dengan nilai sekitar Rp150 juta. Tunggakan tersebut berasal dari puluhan juru parkir yang belum menyetorkan kewajibannya secara rutin setiap hari sebagaimana aturan yang berlaku.
"Tunggakan Januari sekitar Rp155 juta, Februari kurang lebih Rp150 juta,” ucapnya melalui staf yang mendampingi dalam RDP.
Terkait tunggakan lama, khususnya tahun 2024 dan 2025, Daniel menyatakan belum dapat memastikan kemampuan dinasnya untuk menagih dan memulihkan seluruh piutang tersebut.
"Kalau untuk tunggakan 2024 dan 2025, saya tidak berani tanggung jawab bisa tertagih semuanya,” tegasnya.
Namun, untuk tunggakan pada Januari dan Februari 2026, Daniel optimistis masih ada peluang dilakukan penagihan.
"Untuk yang dua bulan terakhir ini, kami masih yakin bisa ditagih,” tambahnya.
Dari total Rp1,2 miliar tunggakan pada 2025, tercatat berasal dari 175 juru parkir. Bahkan, sekitar 50 orang di antaranya kembali tercatat menunggak pada awal 2026.
Parkir Akan Dipihakketigakan
Selain potensi kerugian daerah yang cukup besar dari sektor retribusi parkir, kini pihak Dinas Perhubungan berencana memihakketigakan pengelolaan parkir di Kota Pematangsiantar. Bahkan, tim tengah bekerja melakukan perhitungan.
"Saat ini tim sedang bekerja, hasilnya akan kami sampaikan kepada dewan," ujar Daniel lagi.
Lanjut Daniel, biarlah pihak ketiga yang mengelola perparkiran. Ia mengaku pusing mengurusi parkir di Kota Pematangsiantar. Bahkan, anggaran untuk tim penilai telah dianggarkan melalui P-APBD Tahun 2025 sebesar Rp150 juta.
Usulan untuk pihak ketiga sebagai pengelola parkir pun bersumber dari Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar yang meminta Pemko agar pengelolaan retribusi parkir diberikan kepada pihak ketiga. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















